Berita

Ilustrasi Taksi Online/Net

Penyederhanaan Aturan Jadi Win-Win Solusion Benahi Taksi Online

RABU, 03 AGUSTUS 2016 | 12:48 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Para pemangku kepentingan seperti regulator dan operator taksi online agar mencari jalan keluar yang win-win dalam permasalahan taksi online.

Demikian disampaikan Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW), Andy Sinaga. Menurut Andy, kehadiran angkutan umum yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi seperti taksi online merupakan jawaban atas kebuntuan dari masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan transportasi massa yang murah, bersih, dan cepat dimana pemerintah belum dapat menyediakan.

"Angkutan berbasis online seperti taksi online yang keberadaanya sudah semakin banyak adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari karena demand yang tinggi dari pihak user atau pengguna yang dalam hal ini adalah masyarakat," kata Andy dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 3/8).


Menurut Andy, taksi online yang marak saat ini juga membuka lapangan kerja baru, dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat menengah ke bawah yang saat ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan dan pendapatan yang layak. Ia memprediksi lebih kurang 1.000 taksi online sudah menyebar sekitar DKI Jakarta, dan mayoritas penduduk DKI Jakarta juga menyukai dan sering menggunakan angkutan online tersebut

Ia pun mengimbau agar Pemerintah dapat lebih mensederhanakan aturan angkutan  online, seperti uji kir, terdaftar sebagai badan usaha. Sedangkan keharusan untuk menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum dan mutasi plat nomor kendaraan dari hitam dan kuning tidak perlu. Cukup identitas sebagai taksi online dibuat di setiap pintu pengemudi daripada taksi online tersebut. Selain itu sudah mendesak UU  22/2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan PP 74/2014 Tentang Angkutan Jalan dapat direvisi dan memasukan pengaturan transportasi berbasi aplikasi

Pemerintah Indonesia, katanya, dapat melihat dan mencontoh kebijakan yang telah dilakukan di Singapura dalam mengakomodir pengaturan transportasi berbasis apolikasi. Aturan untuk taksi online di Singapura adalah pengelola taksi online harus terdaftar di kementrian transportasi,pengemudi taksi online harus mendapatkan sertifikasi khusus, penentuan tarif yang adil, dan pelayanan pelanggan yang pro aktif.

"Atuaran taksi online yang secara sederhana ini dapat dipelajari dan dicontoh Indonesia," demikian Andy. [ysa]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya