Berita

Ilustrasi Taksi Online/Net

Penyederhanaan Aturan Jadi Win-Win Solusion Benahi Taksi Online

RABU, 03 AGUSTUS 2016 | 12:48 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Para pemangku kepentingan seperti regulator dan operator taksi online agar mencari jalan keluar yang win-win dalam permasalahan taksi online.

Demikian disampaikan Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW), Andy Sinaga. Menurut Andy, kehadiran angkutan umum yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi seperti taksi online merupakan jawaban atas kebuntuan dari masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan transportasi massa yang murah, bersih, dan cepat dimana pemerintah belum dapat menyediakan.

"Angkutan berbasis online seperti taksi online yang keberadaanya sudah semakin banyak adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari karena demand yang tinggi dari pihak user atau pengguna yang dalam hal ini adalah masyarakat," kata Andy dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 3/8).


Menurut Andy, taksi online yang marak saat ini juga membuka lapangan kerja baru, dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat menengah ke bawah yang saat ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan dan pendapatan yang layak. Ia memprediksi lebih kurang 1.000 taksi online sudah menyebar sekitar DKI Jakarta, dan mayoritas penduduk DKI Jakarta juga menyukai dan sering menggunakan angkutan online tersebut

Ia pun mengimbau agar Pemerintah dapat lebih mensederhanakan aturan angkutan  online, seperti uji kir, terdaftar sebagai badan usaha. Sedangkan keharusan untuk menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum dan mutasi plat nomor kendaraan dari hitam dan kuning tidak perlu. Cukup identitas sebagai taksi online dibuat di setiap pintu pengemudi daripada taksi online tersebut. Selain itu sudah mendesak UU  22/2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan PP 74/2014 Tentang Angkutan Jalan dapat direvisi dan memasukan pengaturan transportasi berbasi aplikasi

Pemerintah Indonesia, katanya, dapat melihat dan mencontoh kebijakan yang telah dilakukan di Singapura dalam mengakomodir pengaturan transportasi berbasis apolikasi. Aturan untuk taksi online di Singapura adalah pengelola taksi online harus terdaftar di kementrian transportasi,pengemudi taksi online harus mendapatkan sertifikasi khusus, penentuan tarif yang adil, dan pelayanan pelanggan yang pro aktif.

"Atuaran taksi online yang secara sederhana ini dapat dipelajari dan dicontoh Indonesia," demikian Andy. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya