Berita

Hukum

Dalami Penipuan Cedrus, Bareskrim Ajukan MLA ke Swiss dan Hongkong

KAMIS, 28 JULI 2016 | 08:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus mendalami kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang melalui Cedrus Investments dengan terlapor Rani T Jarkas.

Salah satu upaya penyidikan untuk membongkar kasus ini adalah mengajukan bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) kepada Pemerintah Swiss dan Hongkong.

"Permintaan bantuan timbal balik MLA kepada Pemerintah Swiss dan Hongkong ini menjadi sangat penting untuk mengungkap kasus yang telah merugikan klien kami," ujar kuasa hukum Harun Abidin, M. Hendra Kusuma Jaya di Jakarta.

Permintaan MLA untuk meminta keterangan Rani T Jarkas. MLA diajukan melalui Direktur Hukum dan Otoritas Pusat Ditjen AHU Kementerian Hukum. Adapun Harun Abidin adalah pihak yang melaporkan perkara ini.

"Harus diungkap semuanya, siapa itu Rani T Jarkas, rekening bank nya, bantuan pemeriksaan terhadap Rani T Jarkas, dan informasi terkait Cedrus Investment serta semua legalitas perusahaanya," kata dia.

Hendra menegaskan Cedrus Investment bukan investor yang menanamkan dananya di Indonesia. Justru kliennya yang menjadi investor untuk Cedrus Investment.

"Klien kami telah  menempatkan sejumlah saham milikya untuk dikelola. Namun, yang terjadi saham-saham milik klien kami hilang tidak jelas rimbanya. Salah satunya adalah saham emiten Indonesia, yaitu Cakra Mineral," ungkap Hendra.

Menurut Hendra, Cedrus Investment tidak memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas di Hongkong. Kemudian, profil Rani T Jarkas telah dilarang untuk melakukan usaha di Amerika karena telah banyak merugikan nasabahnya.

"Mungkin kasus ini mirip dengan Bank Century saat investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang mengalir kepada Robert Tantular," tukasnya.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya