Berita

foto :net

Politik

Kali Ini Ahok Perjuangkan Fatwa MA Untuk Lanjut Reklamasi

RABU, 27 JULI 2016 | 15:57 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi teluk Jakarta batal disahkan oleh DPRD DKI menjadi Raperda. Tanpa dua Raperda itu maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi tak bisa terbit.

Untuk itulah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyurati Mahkamah Agung (MA) guna memastikan kelanjutan reklamasi.

"Kita baru kirim surat ke MA. Kita tanya, kalau Perda lama kan sudah ada reklamasi '95 nih (Keppres 52 Tahun 1995).‎ Terus kita masuk revisi, DPRD menolak paripurna. Nah, boleh enggak kalau kita gunakan Pergub dulu," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).


Menurut Ahok, reklamasi harus tetap berlanjut. Selain menyangkut investasi, dia juga tidak ingin aktivitas ekonomi di pulau-pulau itu terhenti.

"Fatwa itu (yang diharapkan dari MA). Enggak mungkin kan investasi terhenti. Seperti sekarang, orang sudah membangun, namun kalau enggak ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), ini kan zonasi, maka enggak mungkin ada IMB," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, dua Raperda yang gagal disahkan DPRD DKI itu adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, dan juga Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035.[wid]


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya