Berita

Nur Hidayat Sardini/net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

Berkah Dan Bumerang Atas Bertambahnya Kewenangan Bawaslu

RABU, 27 JULI 2016 | 07:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Undang-undang Pilkada yang baru yakni UU 10/2016 memberikan tambahan kewenangan kepada Bawaslu. Diantara kewenangan baru tersebut, Bawaslu dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa diskualifikasi kepada peserta Pilkada yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nur Hidayat Sardini melihat dari berbagai sisi atas bertambahnya kewenangan Bawaslu itu.

Di satu sisi dia melihat peningkatan kewenangan sebagai upaya perbaikan dari Pilkada, khususnya kepada peserta Pemilu yang selama ini hampir tak tersentuh aturan hukum. Ancaman diskualifikasi diharapkan membuat peserta lebih patuh terhadap aturan. NHS, sapaan akrab Ketua Bawaslu 2008-2011 ini menilai peningkatan kewenangan bisa menjadi berkah bagi pengawas karena pengawas akan semakin bergigi.


Namun, pada sisi yang lain, NHS juga mengingatkan potensi yang terkandung dari peningkatan kewenangan itu. Tagline yang dia kenalkan, besarnya kewenangan akan berbanding lurus dengan peluang diadukan. Dia meminta agar jajaran pengawas mampu memanfaatkan kewenangan itu dengan baik. Kalau tidak, bisa saja hal itu justru akan menjadi bumerang.

"Saya tidak menakut-nakuti. DKPP punya data. Pada Pilkada 2015 kan sudah ada beberapa peningkatan kewenangan pengawas. Karena hal itu juga, kami banyak menerima pengaduan terkait pengawas," ungkap NHS saat memberikan sambutan dalam acara bimbingan teknis terpadu KPU, Bawaslu, dan DKPP Pilkda Serentak 2017 di Maluku Tengah, Maluku, Selasa (25/7).

Bimtek terpadu ini diadakan selama tiga hari dari Senin-Rabu (25-27/7) di Hotel Natsepa, Maluku Tengah. Bimtek dimaksudkan untuk persiapan Pilkada 2017. Maluku menjadi agenda kedua setelah sebelumnya diadakan di Palembang, Sumatera Selatan.

Peserta bimtek adalah para jajaran KPU dan Bawaslu dari 80 daerah dari 101 daerah yang akan melaksanakan Pemilukada pada 2017. Sebagian besar berasal dari Indonesia Tengah dan Indonesia Timur. Jumlah peserta sesuai undangan KPU sekitar 400 orang penyelenggara Pemilu. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya