Berita

Nur Hidayat Sardini/net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

Berkah Dan Bumerang Atas Bertambahnya Kewenangan Bawaslu

RABU, 27 JULI 2016 | 07:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Undang-undang Pilkada yang baru yakni UU 10/2016 memberikan tambahan kewenangan kepada Bawaslu. Diantara kewenangan baru tersebut, Bawaslu dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa diskualifikasi kepada peserta Pilkada yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nur Hidayat Sardini melihat dari berbagai sisi atas bertambahnya kewenangan Bawaslu itu.

Di satu sisi dia melihat peningkatan kewenangan sebagai upaya perbaikan dari Pilkada, khususnya kepada peserta Pemilu yang selama ini hampir tak tersentuh aturan hukum. Ancaman diskualifikasi diharapkan membuat peserta lebih patuh terhadap aturan. NHS, sapaan akrab Ketua Bawaslu 2008-2011 ini menilai peningkatan kewenangan bisa menjadi berkah bagi pengawas karena pengawas akan semakin bergigi.


Namun, pada sisi yang lain, NHS juga mengingatkan potensi yang terkandung dari peningkatan kewenangan itu. Tagline yang dia kenalkan, besarnya kewenangan akan berbanding lurus dengan peluang diadukan. Dia meminta agar jajaran pengawas mampu memanfaatkan kewenangan itu dengan baik. Kalau tidak, bisa saja hal itu justru akan menjadi bumerang.

"Saya tidak menakut-nakuti. DKPP punya data. Pada Pilkada 2015 kan sudah ada beberapa peningkatan kewenangan pengawas. Karena hal itu juga, kami banyak menerima pengaduan terkait pengawas," ungkap NHS saat memberikan sambutan dalam acara bimbingan teknis terpadu KPU, Bawaslu, dan DKPP Pilkda Serentak 2017 di Maluku Tengah, Maluku, Selasa (25/7).

Bimtek terpadu ini diadakan selama tiga hari dari Senin-Rabu (25-27/7) di Hotel Natsepa, Maluku Tengah. Bimtek dimaksudkan untuk persiapan Pilkada 2017. Maluku menjadi agenda kedua setelah sebelumnya diadakan di Palembang, Sumatera Selatan.

Peserta bimtek adalah para jajaran KPU dan Bawaslu dari 80 daerah dari 101 daerah yang akan melaksanakan Pemilukada pada 2017. Sebagian besar berasal dari Indonesia Tengah dan Indonesia Timur. Jumlah peserta sesuai undangan KPU sekitar 400 orang penyelenggara Pemilu. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya