Berita

foto: net

Politik

Pilkada 2017, Paslon Diperbolehkan Pasang Alat Peraga Kampanye

RABU, 27 JULI 2016 | 07:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perbedaan pada pelaksanaan tahapan kampanye antara Pilkada Serentak Tahun 2017 dengan Pelaksanaan Pilkada  Serentak Tahun 2015 lalu.

Pada Pilkada 2017 pasangan calon (paslon) peserta Pilkada kembali dapat memroduksi bahan dan alat peraga kampanye.

Demikian diungkapkan Juri dalam acara bimbingan teknis (Bimtek) Terpadu Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2017, di Hotel Natsepa Ambon, Maluku, Selasa (26/7).


Ketentuan tersebut salah satunya adalah hasil evaluasi pelaksanaan Pilkada 2015 dimana tidak semua daerah mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup untuk melaksanakan kampanye, sehingga terdapat kesan dari beberapa kalangan bahwa pelaksanaan Pilkada cenderung sepi.

Juri menjelaskan bahwa kampanye bukan hanya hak para pasangan calon, tetapi juga masyarakat. Masyarakat perlu punya kesempatan dan waktu yang memadai untuk mengetahui visi-misi dan program paslon sehingga masyarakat punya pengetahuan dan informasi yang cukup tentang paslon yang akan dipilih.

Ketentuan tersebut tidak serta merta membuat paslon dapat bebas membuat dan memasang bahan kampanye tanpa aturan. Dalam rancangan perubahan Peraturan KPU tentang Kampanye, Juri menjelaskan bahwa pasangan calon dapat memroduksi bahan kampanye dengan jumlah yang sama banyak dengan yang diproduksi KPU.

Pembatasan tersebut dilakukan untuk tetap memberikan ruang yang adil bagi tiap pasangan calon dalam melakukan kampanye. Sehingga baik pasangan calon dengan sumber dana yang tak terbatas maupun pasangan calon yang memiliki sumber dana yang terbatas, memiliki kesempatan dan ruang yang sama dalam berkampanye.

Juri juga menjelaskan dipilihnya alat peraga kampanye untuk bisa diproduksi oleh pasangan calon karena kampanye jenis ini lebih bisa dikontrol dibanding dengan kampanye dalam bentuk iklan layanan masyarakat.

"Alat peraga kampanye relative bisa dikontrol dibanding iklan layanan masyarakat. Apa saja bentuknya, berapa jumlahnya, dan dipasang dimana saja. Masih mungkin dimonitor, jadi bisa didanai oleh pasangan calon," tukas Juri. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya