Berita

foto: net

Politik

Pilkada 2017, Paslon Diperbolehkan Pasang Alat Peraga Kampanye

RABU, 27 JULI 2016 | 07:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perbedaan pada pelaksanaan tahapan kampanye antara Pilkada Serentak Tahun 2017 dengan Pelaksanaan Pilkada  Serentak Tahun 2015 lalu.

Pada Pilkada 2017 pasangan calon (paslon) peserta Pilkada kembali dapat memroduksi bahan dan alat peraga kampanye.

Demikian diungkapkan Juri dalam acara bimbingan teknis (Bimtek) Terpadu Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2017, di Hotel Natsepa Ambon, Maluku, Selasa (26/7).


Ketentuan tersebut salah satunya adalah hasil evaluasi pelaksanaan Pilkada 2015 dimana tidak semua daerah mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup untuk melaksanakan kampanye, sehingga terdapat kesan dari beberapa kalangan bahwa pelaksanaan Pilkada cenderung sepi.

Juri menjelaskan bahwa kampanye bukan hanya hak para pasangan calon, tetapi juga masyarakat. Masyarakat perlu punya kesempatan dan waktu yang memadai untuk mengetahui visi-misi dan program paslon sehingga masyarakat punya pengetahuan dan informasi yang cukup tentang paslon yang akan dipilih.

Ketentuan tersebut tidak serta merta membuat paslon dapat bebas membuat dan memasang bahan kampanye tanpa aturan. Dalam rancangan perubahan Peraturan KPU tentang Kampanye, Juri menjelaskan bahwa pasangan calon dapat memroduksi bahan kampanye dengan jumlah yang sama banyak dengan yang diproduksi KPU.

Pembatasan tersebut dilakukan untuk tetap memberikan ruang yang adil bagi tiap pasangan calon dalam melakukan kampanye. Sehingga baik pasangan calon dengan sumber dana yang tak terbatas maupun pasangan calon yang memiliki sumber dana yang terbatas, memiliki kesempatan dan ruang yang sama dalam berkampanye.

Juri juga menjelaskan dipilihnya alat peraga kampanye untuk bisa diproduksi oleh pasangan calon karena kampanye jenis ini lebih bisa dikontrol dibanding dengan kampanye dalam bentuk iklan layanan masyarakat.

"Alat peraga kampanye relative bisa dikontrol dibanding iklan layanan masyarakat. Apa saja bentuknya, berapa jumlahnya, dan dipasang dimana saja. Masih mungkin dimonitor, jadi bisa didanai oleh pasangan calon," tukas Juri. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya