Berita

Legislator PDIP Sesalkan Penolakan IDI Sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri

SELASA, 26 JULI 2016 | 04:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengesahan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU masih menuai polemik. Salah satunya terkait penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi eksekutor hukuman kebiri pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Itet Tridjajati Sumarijanto, menyesalkan pro-kontra tersebut. Dia menegaskan yang menolak pengesahan Perppu tersebut menjadi UU, termasuk IDI, lupa esensi perlindungan anak. Yang dikebiri bukan anak-anak, tetapi para predator kejahatan seksual. Justru itu untuk melindungi para korban yang kebanyakan anak-anak & perempuan.

"IDI lupa pada esensi mengapa perlu dilakukan hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan. Kita tidak hanya membicarakan soal kebiri itu ansich. Melainkan hukuman kebiri kedepannya perlu ditambahkan pada RUU Perlindungan Anak, terhadap para predator," ungkapnya.


Politikus PDIP ini mengakui hukuman kebiri akan berdampak pada kesehatan, merupakan konsekuensi terhadap kejahatan yang mereka lakukan. Lebih dari itu dampak yang ditanggung oleh para predator jauh lebih ringan dibanding para korban yang kehilangan masa depan mereka. Ditambah dampak trauma psikologis maupun fisik, yang menjadi beban keluarga.

Legislator asal Lampung ini juga mengungkapkan, IDI melanggar kode etik jika sebagai eksekutor hukuman kebiri itu bisa diterima jika yang dilakukan terhadap orang yang normal.

Karena itu menurutnya, justru IDI tidak etis, ketika lembaga ini lebih memikirkan nasib para predator dibandingkan dengan nasib para korban, yang nota bene adalah kaum perempuan yang akan melahirkan generasi mendatang yang sehat lahir & batin.

"Perppu ini sebagai pengingat, sekaligus tindakan preventif, demi menjaga  keberlangsungan tumbuh kembang anak. Anak adalah generasi harapan bangsa, yang haknya mesti dilundungi dari segala bentuk diskriminatif dan eksploitatif," tandasnya.[zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya