Berita

Fahira Idris Laporkan Aktivis LGBT Ke Bareskrim Polri

SENIN, 25 JULI 2016 | 23:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Anggota DPD Fahira Idris melaporkan aktivis LGBT Hartoyo ke Bareskrim Polri (Senin, 25/7). Pemilik akun twitter @HartoyoMdn tersebut dilaporkan terkait kicauannya di Twitter yang dinilai mencemarkan nama baik senator asal Jakarta tersebut.

Fahira menyebut kicauan Hartoyo yang diunggah pada 5 Juli 2016 tersebut sangat provokatif, berisi fitnah, tuduhan.

"Dia menyebutkan bahwa selama ini twit-twit saya adalah penebar bibit terorisme. Mungkin kalau hanya bercanda biasa saya enggak terlalu mempersoalkan, tapi ini ada kata-kata saya penebar bibit terorisme," ujar Fahira dalam siaran persnya.


Laporan itu tertuang dalam surat laporan Nomor: LP/730/VII/2016 tertanggal hari ini. Dalam laporannya, Fahira menyertakan salinan kicauan Hartoyo di akun twitter sebagai barang bukti.

Fahira menilai kicauan Hartoyo itu merupakan fitnah dan penggiringan opini. "Dia (Hartoyo) juga mengatakan, kalau mau berantas teroris mulai dari bibitnya, seruan-seruan intoleran dari Jonru, Fahira Idris, itu bibit orang jadi teroris. Wah itu tuduhan yang menurut saya sangat keji sekali. Penggiringan opini, karena dia juga tokoh," ucapnya.

Fahira mengatakan, ada sekitar tiga sampai lima kicauan Hartoyo yang dinilainya menyinggung.

Lalu, kicauan seperti apa yang pernah ditulis Fahira hingga Hartoyo berkicau? "Saya tidak merasa, karena waktu itu twit saya normatif saja. Saya lagi bercerita masalah memilih pemimpin. Itu twit-twit biasa," urainya.

Karena itu, Fahira melaporkan Hartoyo atas dugaan melanggar pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 3 UU 11 tahun 2008 tentang ITE.

Wakil Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DKI Jakarta Rudi Silfa yang mendampingi Fahira menambahkan, ocehan Hartono terkait tudingan menyebut Fahira penyebar bibit terorisme kebablasan.

"Tindakan Hartoyo tak bisa dibiarkan karena dia menyebarluaskan info yang memfitnah seseorang, yang sebenarnya justru peduli dengan pemberantasan terorisme. Hartoyo diancam hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya