Berita

foto:net

X-Files

Minta Tambahan Dana Distribusi KPS, Duitnya Dipakai Beli Ponsel

Kejagung Tahan Senior Vice President PT Pos
MINGGU, 24 JULI 2016 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lagi, Kejaksaan Agung membongkar kasus korupsi di PT Pos Indonesia. Kali ini korps adhyaksa menguak korupsi biaya pengiriman Kartu Perlindungan Sosial (KPS) tahun 2013.

Penyidik gedung bundar telah menyidik Kasus ini sejak awal Januari 2016 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-01/F.2/Fd.1/01/2016.

Sejauh ini telah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Zulkifli Assagaf bin Salim (Senior Vice President PT Pos), Arjuna (karyawan BUMN) dan Pamungkas Tedjo Asmoro.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, tim penyidik bahkan telah memeriksa dua tersangka Arjuna dan Zulkifli.

Setelah dilakukan pemeriksaansecara intensif seharian Jumat lalu, tim penyidik akhirnya menahan keduanya dengan alasan untuk memudahkan pemeriksaan.

Keduanya digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sekitar pukul 18.30 WIB. Arjuna maupun Zulkifli yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink itu memilih bung­kam saat dicecar wartawan soal kasus tersebut.

"Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sampai 20 hari ke depan atau 9 Agustus 2016, agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti," kata M Rum di Kejaksaan Agung.

M Rum menjelaskan kasus ini bermula dari munculnya Surat Izin Tambahan Biaya Pendistribusian KPS dari 10 wilayah area kantor pos sebesar Rp 21,7 miliar.

Surat itu ternyata tanpa adanya detail/rincian kekurangan biaya dimaksud dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang direkapitu­lasi oleh kepala area operasi.

Surat itu ditandatangani ter­sangka Zulkifli Assagaf selaku Ketua IISatgas KPS Pusat.

Selanjutnya kepala area opera­si menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat keputusan tentang izin pencairan tambahan biaya operasional pendistri­busian KPS kepada masing-masing UPT.

Atas dasar surat izin itulah, kepala UPT mengeluarkan kas perusahaan dengan alasan untuk pembayaran honor petugaspengantarKPS dan sewa kendaraan berdasarkan format yang dipresentasikan Tedjo ketika pertemuan di Hotel Bilique Lembang.

"Namun pada kenyataannya sebagian dana itu digunakanantara lain untuk membeli tele­pon seluler dan diserahkan ke­pada pimpinan area operasi," sebut Rum.

"Sebagai bukti pertanggung­jawaban dana, para kepala UPT terpaksa membuat bukti dengan kuitansi palsu atau kuitansi pem­bayaran yang di-markup," lanjut bekas jaksa penuntut umum di KPK itu.

Program Kartu Perlindungan Sosial (KPS) digulirkan pada era pemerintahan SBY. Pemerintah memberikan KPS kepada sekitar 15 juta rumah tangga sasaran (RTS).

Keluarga penerima KPS bisa memperoleh tiga manfaat. Yakni mencairkan dana bantuan peng­hapusan subsidi BBM, membeli beras untuk keluarga miskin (raskin) dan mencairkan bantuan siswa miskin (BSM).

Anggaran sosialisasi program dan pendistribusian KPS tahun 2013 mencapai Rp 140 miliar. PT Pos ditunjuk sebagai penyalur KPS kepada rumah tangga sasa­ran di seluruh Indonesia.

Kilas Balik
Pengadaan Alat PDT Tak Sesuai Spek, Pejabat PT Pos Masuk Bui
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menahan dua pejabat PT Pos Indonesia terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat data terminal portable (PDT) tahun anggaran 2012-2013.

Tersangka Budhi Setyawan selaku Senior Vice President Informasi dan Teknologi PT Pos Indonesia ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar 2 Desember 2014 sore. Ketika dit­anyai wartawan, dia membantah melakukan korupsi.

Sementara, tersangka lainnya, Muhajirin yang merupakan kary­awan PT Pos Indonesia keluar sekitar lima menit setelahnya. Dia hanya menunduk tak mau menunjukkan wajah dan segera memasuki mobil tahanan.

Pihak kejaksaan menegaskan penahanan kedua tersangka terkait tindak pidana korupsi di tubuh PT Pos Indonesia.

"Iya, mereka ditahan terkait perkara PT Pos Indonesia yang tidak sesuai dengan spesifikasi,"s kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung Agung Sarjono Turin.

Turin juga mengatakan Budhi merupakan perencana awal dan penanggungjawab proyek. Budhi, lanjutnya, mengarahkan dan menunjuk rekanan yang tidak berkapabilitas sehingga alat PDT tidak bisa dipergu­nakan. Sedangkan, Muhajirin bertugas sebagai penerima ba­rang yang mestinya bertanggung jawab jika ada barang yang tak sesuai spesifikasi.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam proses penyidikan ka­sus korupsi di PT Pos Indonesia ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan, Senior Vice President Informasi dan Teknologi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan, kary­awati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto, pegawai PT Pos Indonesia Muhajirin dan Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina.

Kasus pengadaan tersebut berawal saat proyek pengadaan alat PDT dicanangkan pada Mei hingga Agustus 2013. Alat yang bentuknya mirip telepon geng­gam itu akan digunakan pengan­tar pos untuk mengirim barang kepada penerima. Nantinya, data yang berasal dari pengantar pos tersebut akan terkirim ke server pusat.

PT Pos menjalin kontrak den­gan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat tersebut dan mengeluarkan dana hingga Rp 10,5 miliar. Dana itu didapat PT Pos dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kendala ditemui ketika dari 1.725 alat PDT yang di­beli hanya 50 yang berfungsi. Spesifikasinya juga tidak sesuai dengan di kontrak. Salah satu kekurangan di alat tersebut adalah tidak adanya GPS dan daya baterai yang hanya ber­tahan selama tiga jam. Padahal dalam kontrak, harusnya alat tersebut memiliki GPS dengan daya tahan baterai mencapai delapan jam.

Kini 1.725 alat tersebut sudah disita Kejaksaan Agung. Selain itu, penggeledahan yang dilaku­kan penyidik Kejaksaan Agung di PT Pos, Bandung, menghasil­kan temuan berkas pengadaan 1.725 PDT, yang juga dijadikan sebagai barang bukti. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya