Berita

Nusantara

Penghentian Reklamasi Pulau G Tak Ada Dalam Rekomendasi Komite

JUMAT, 15 JULI 2016 | 20:35 WIB | LAPORAN: FEBIYANA


Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tutty Kusumawati mengatakan keputusan penghentian reklamasi Pulau G tidak ada dalam rekomendasi Komite Gabungan Reklamasi.

Terhadap rekomendasi tersebut, Pemprov DKI telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang dilayangkan pada 1 Juli lalu itu berisikan rekomendasi Komite Gabungan Reklamasi tidak ada menyatakan penghentian reklamasi Pulau G.


"Kami sudah kirimkan surat kepada Presiden untuk mengemukakan fakta-fakta yang telah dilakukan oleh para pihak. Yang telah saya jelaskan. Juga menjelaskan hasil pembahasan komite bersama yang dipaparkan tidak ada pernyataan pelanggaran berat. Pernyataan itu secara lisan saja dan data yang mendukung pernyataan lisan tersebut tidak kami peroleh,” terang Tutty ketika dikonfirmasi, Jumat (15/7).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sendiri turut ada didalam Komite Gabungan Reklamasi. Komite ini dibagi menjadi tiga subtim. Yakni, subtim Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang dikoordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), wakil Pemprov DKI Deputi Gubernur DKI bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI.

Kemudian, Subtim Teknis dan Kebijakan Reklamasi, dikoordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, wakli dari Bappeda DKI dan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI.

Selanjutnya, Subtim perijinan dan penyelarasan perundangan, dikoordinasi Kemenko Maritim, wakil Pemprov Biro Hukum dan Asisten Sekda bidang Pembangunan.

"Adapun hasil bahasan dan rekomendasi tim sudah ada, namun pak Menko Maritim berpendapat lain di luar rekomendasi yang dipaparkan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemegang izin reklamasi adalah pengembang Pulau G dibantu kontraktor PT Boskalis, PT Van Oord, dan T.D. Williamson. Koordinasi pengembang dilakukan dengan PT Nusantara Regas (PT NR), PT PLN Div Operasi Jawa Bali, PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE ONWJ), dan SKK Migas sejak sebelum pelaksanaan reklamasi.

"Jadi koordinasi pengembang sudah dilakukan jauh sebelum pelaksanaan reklamasi. Koordinasinya melalui rapat, surat dan koordinasi di lapangan,” ujarnya.

Terutama dilakukan koordinasi dengan PT NR, karena perusahaan ini memiliki pipa gas bawah laut sepanjang 15,2 kilomeer dari Floating Storage Regasfication Unit (FSRU). Atau sekitar 15 kilometer lepas pantai utara Jakarta menuju Onshore Receiving Facility (ORF) di Muara Karang.

"Pipa gas terletak paling Barat dan berbatasan dengan Pulau G,” ungkapnya.

Selain itu, telah ada Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Reklamasi Pulau G Yang Berdekatan Dengan Pipa Gas Bawah Laut NR. Perjanjian dengan No. 00600/NR/D000/2015 tanggal 23 Juli 2015 berisi aturan untuk mengatur pelaksanaan sebelum hingga reklamasi selesai.

"Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerusakan atau gangguan atau kerugian pada fasilitas PT NR. Pengembang Pulau G wajib melakukan geotechnical study, termasuk survey sub-bottom profiling yang dilakukan bersama PT NR,” paparnya.

Dalam perjanjian tersebut, juga mewajibkan pengembang melakukan monitoring melalui intelligent pigging untuk pipeline geometry. Serta melakukan corrosion assessment untuk seluruh panjang pipa. Lalu monitoring sebelum reklamasi dilakukan pengembang dan sesudah reklamasi dilakukan PT NR.

"Jika terjadi kerusakan pengembang wajib ganti rugi, kecuali kelalaian PT NR, alamiah, dan kahar. Survey soil deformation menggunakan SAAF meters yang diletakkan sekitar 2 meter dalam hard soil. Instrumen memiliki segmen dengan chip yg mengukur deformasi dan dikoreksi menggunakan software SAAView. Pengukuran dan pencatatan dilakukan setiap jam,” jelasnya.

Dari hasil pengukuran sebelum hingga reklamasi sebelum dihentikan, tidak terdeteksi soil deformation. Hasil intelligent pigging utk kondisi sebelum reklamasi yg menjadi kewajiban pengembang telah selesai dilakukan. Sementara pipa milik Pertamina Hulu Energi terletak di bagian timur pipa PT NR. Jadi tidak berbatasan langsung.

"Jadi di Pulau G tidak terdapat kabel sama sekali. Yang ada pipa gas bawah laut, saluran air pendingin, brakewater Muara Angke dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) Muara Angke,” demikian Tutty. [sam]

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

CASN jadi Korban Ketidakpastian Menteri PANRB

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:33

Sore Ini Prabowo Gelar Diskusi Panel Bareng Pimpinan Perguruan Tinggi

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:28

Pasar Masih Tegang, Yen dan Euro Tertekan oleh Dolar AS

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:21

Hendrik PH, Teman Seangkatan Teddy Masih Berpangkat Kapten

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:14

Emas Spot Berkilau di Tengah Ketidakpastian Tarif

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:07

Kegiatan di Vihara Kencana Langgar SKB Dua Menteri dan Perda Tibum

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:56

Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi Sama-sama Terima Hibah Rp8 Miliar

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:28

Febri Diansyah Harus Jaga Etika saat Bela Hasto

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:10

Kapolri Mutasi 1.255 Pati-Pamen, 10 Polwan Jabat Kapolres

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:59

10 Kapolda Diganti, Siapa Saja?

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:47

Selengkapnya