Aktivis buruh ragu di bawah kendali Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan bisa diwujudkan.
"Pergantian Kapolri saat ini tidak akan berdampak signifikan pada masalah penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan," ujar Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kepada redaksi, Kamis (14/7).
Dikatakan dia, pergantian kapolri dari waktu ke waktu nyatanya tak membuat kepolisian berlaku adil dan profesional dalam menangani pelanggaran hak pekerja buruh. Justru prestasi Tito sebelum menjabat Kapolri telah mengalungkan status tersangka terhadap 23 aktivis buruh, dua aktivis LBH dan seorang mahasiswa. Fakta ini menambah keyakinan Timboel kalau Tito tidak akan bisa mengubah wajah kepolisian.
"Kalaupun pak Tito tidak bisa mengubah saya tidak akan marah, mungkin sudah keniscayaan. Tetapi bila pak Tito bisa membuat Polri berubah menjadi adil dan profesional dalam masalah ketenagakerjaan, justru saya akan marah. Saya akan marah pada diri saya karena sudah pesimis terhadap bapak," katanya.
Timboel menerangkan, ada banyak pasal pidana yang terkait masalah ketenagakerjaan. Di antaranya pasal 43 UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pasal 185-186 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 55 UU 40/2004 tentang SJSN. Namun begitu, aturan-aturan ini tidak ditegakkan oleh aparat sebagaimana mestinya.
Timboel menyebut masalah pelanggaran hak berserikat pekerja buruh sudah sering terjadi. Dan ironisnya, Pasal 28 Jo. Pasal 43 UU 21/2000 tidak menjadi pengetahuan polisi dalam menyikapi laporan pelanggaran berserikat yang disampaikan pekerja buruh.
Walaupun laporan pelanggaran hak berserikat sudah didukung minimal dua alat bukti, tetap saja pasal pidana di Pasal 43 tersebut tumpul di mata para penyelidik dan penyidik. Setelah 14 tahun UU Nomor 21/2000 berlaku, baru ada satu pelaku pelanggar hak berserikat yang dibui. Itu pun setelah pihak kepolisian didemo berkali-kali oleh serikat buruh.
Pelanggaran hak pekerja buruh mendapatkan upah minimum yang dijamin Pasal 90 UU 13/2003 juga sering terjadi secara kasat mata. Pasal 185 yang mengatur tindak pidana pelanggaran pembayaran upah minimun tidak menjadi pasal yang diminati polisi untuk menindaklanjuti laporan dari pekerja buruh. Ada banyak laporan terkait pelanggaran upah minimum yang masuk ke kepolisian namun selalu berujung pada penghentian perkara.
Demikian juga penggunaan Pasal 186 terkait upah yang tidak dibayarkan pada saat proses PHK. Polisi kerap luput dengan aturan ini.
"Saya tetap berharap Kapolri yang baru bisa mengubah Polri menjadi adil dan profesional dalam masalah ketenagakerjaan. Walaupun saya berharap namun saya relatif pesimis harapan tersebut bisa tercapai," tukas Timboel
.[wid]