Berita

Publika

Ahok Korupsi Lagi?

RABU, 29 JUNI 2016 | 05:18 WIB

BARU-baru ini kita dikejutkan dengan berita terkait pembelian lahan Cengkareng Barat oleh Pemprov DKI yang ternyata lahan yang dibeli adalah milik Pemprov DKI sendiri. Masyarakat pun terperanjat, bagaimana mungkin Ahok sebagai seorang Gubernur DKI yang katanya dikenal tegas, jujur, bersih, anti Tukang Begal APBD, lagi-lagi terindikasi terlibat kasus korupsi?

Ahok telah menandatangani Keputusan Gubernur 1731/2015 tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Rumah Susun beserta fasilitasnya di kelurahan Cengkareng Barat yang intinya menyetujui pembelian lahan tersebut. Keputusan Gubernur Ahok mengakibatkan raibnya uang negara sebesar Rp 668 miliar. Harga pembebasan lahan tersebut pun jauh lebih mahal, yaitu seharga 14,1 juta per meter, sedangkan nilai NJOP yang berlaku hanya sebesar 6,2 juta per meter, dua kali lipat lebih perbedaanya.

Entah disengaja atau karena kebetulan saja,  proses pembelian lahan tersebut memiliki pola yang mirip dengan proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, yaitu tanpa melalui tahapan-tahapan yang sebagaimana mestinya. Luas lahan tersebut masuk dalam kategori lahan skala kecil, yaitu dibawah 5 hektar seperti yang diatur dalam Perpres No 40 tahun 2014. Sistem pembayarannya pun kembali tidak wajar, yaitu menggunakan cek tunai, namun kali ini lembar cek yang di terbitkan oleh pemprov jauh lebih banyak yaitu 4 lembar.


Ketika masalah ini mencuat berkat keberhasilan temuan dari tim audit BPK, Ahok terkesan panik dan dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan KPK maupun Kepolisian untuk mengusutnya.

Ahok barangkali sedang berupaya memberikan kesan kepada masyarakat bahwa ia tidak mengetahui sama sekali terjadinya Kongkalikong antara oknum di Pemprov dengan pihak penjual lahan. Atas kejadian tersebut, Ahok pun akhirnya memecat anak buahnya yaitu seorang Kepala Bidang yang merupakan Pimpinan Tim Pembelian Lahan. Dalih Ahok, Kepala Bidang telah mencoba memberikan uang sebesar 10 milyar ke Kepala Dinas Perumahan DKI Ike Lestari Adji sebagai bentuk ucapan terima kasih dari penjual.

Dua hasil temuan BPK yaitu Kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan kasus Pembelian Lahan Cengkareng Barat, semakin meyakinkan masyarakat, bahwa ternyata pembelian lahan yang dilakukan oleh Gubenur Ahok, atas lahan-lahan yang luasnya dibawah 5 hektar, terbukti telah terjadi korupsi.

Kongkalikong antara pemprov dengan penjual lahan bisa terjadi karena Pemprov tidak menggunakan mekanisme sebagaimana mestinya, seperti yang tercantum dalam Perpres 71 tahun 2012, celakanya dalam kasus sumber waras KPK malahan membenarkan pemprov melanggar Perpres tersebut.

Untung masih ada BPK, lembaga tinggi negara ini, telah terbukti mampu menyelamatkan uang negara dari kelakuan para koruptor yang tidak pernah jera merampok uang negara dari berbagai macam celah peraturan perundang-undangan yang ada. [***]

Bastian P. Simanjuntak
Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo)

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya