Berita

Menperin: Cukai Untuk Minuman Kemasan Tidak Tepat

SELASA, 28 JUNI 2016 | 21:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri Perindustrian, Saleh Husin, menilai penerapan cukai kemasan plastik minuman tidak tepat. Karena kemasan plastik minuman bukan bahan yang dapat mencemari lingkungan.

"Karena kemasan plastik berbagai ukuran dan bentuk untuk minuman tersebut dapat didaur ulang dan saat ini sudah ada industri recycle-nya," jelas Menperin lewat pesan singkat malam ini (28/6).

"Hampir 70% produk minuman dikemas dalam plastik yang bisa didaur ulang," sambungnya.


Menurutnya, bila cukai dikenakan terhadap kemasan plastik minuman akan membuat perlambatan industri minuman.

"Konsumsi akan dikurangi dan berdampak pada perlambatan industri minuman dan industri plastik/kemasan plastik itu sendiri," ungkapnya.

Kedua, daya saing industri minuman nasional akan rendah apabila kebijakan cukai ini dikaitkan dengan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Industri minuman nasional tidak akan berdaya saing di pasar ASEAN. Pasar ekspor industri minuman kita ke ASEAN akan diisi oleh pesaing-pesaing kita. Sementara konsumsi dalam negeri cenderung turun," ungkap mantan anggota DPR RI ini.

Selain itu, pengenaan cukai kemasan plastik minuman menjadikan disharmonisasi kebijakan yang saat ini sedang/sudah disosialisasikan oleh Pemerintah.

"Antara lain kemudahan-kemudahan investasi, tax incentive (tax holiday dan tax allowance dalam upaya memperkuat dan memperdalam struktur industri nasional) untuk industri hulu+ intermediate plastik dan industri minuman, fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah untuk kemasan plastik dalam upaya meningkatkan daya saing industri nasional," tandasnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan soal cukai untuk kemasan plastik. "Nanti akan mencakup semua yang memakai kemasan," ungkapnya.

Dia menjelaskan kebijakan cukai itu supaya pemakaian atau konsumsi plastik tidak lumayan besar sehingga menimbulkan sampah yang sangat sulit di-recycle.

Karena sesuai fungsi cukai adalah mengurangi penggunaan barang yang memberikan dampak negatif untuk lingkungan kesehatan dan lainnya. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya