Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi mengeluarkan sepuluh rekomendasi terkait insiden suporter Jak Mania dengan aparat kepolisian dalam Torabika Soccer Championship (TSC) 2016 melawan Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat (24/6) malam.
Menpora mengeluarkan rekomendasi setelah sebelumnya melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, seperti Direksi Utama PT Gelora Trisula Semesta (GTS), Sekjen PSSI Joko Driyono, Ferry Paulus (Persija) dan Wakil Kepala Polisi Resort Jakarta Pusat Verdianto.
"Pertama, kompetisi ISC tetap dilanjutkan oleh PT GTS selaku operator kompetisi dengan syarat berkewajiban melakukan evaluasi sekaligus perbaikan penyelenggaraan pada pertandingan tersisa khususnya penguatan sistem pengamanan kompetisi," terang dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin malam (27/6).
Kedua, Menpora meminta agar dampak keributan pertandingan turnamen ISC yang terjadi pada Jumat (24/6) malam di SUGBK Senayan, Gresik dan Sleman pada waktu sebelumnya bisa segera diselesaikan.
"Ketiga, menjamin kejadian serupa tidak terulang kembali dengan melakukan evaluasi menyeluruh. Keempat, menyampaikan dokumen jaminan laporan penyelesaian paling lambat 15 Juli 2016 kepada Kemenpora," sambungnya.
Kelima, lanjut Menpora, pihaknya akan membentuk Tim Monitoring agar semua pertandingan sisa ISC 2016 bisa termonitor dan berjalan baik, sehingga apabila ada gejala dapat terselesaikan dengan cepat.
"Keenam, menjatuhkan hukuman/sanksi kepada Persija untuk tidak boleh menjadi tuan rumah selama 6 kali pertandingan. Lalu, suporter Jak Mania tidak diijinkan menghadiri turnamen selama berlangsungnya ISC atau minimal tidak boleh menggunakan atribut Jak Mania dalam bentuk apapun selama 6 pertandingan," jelasnya.
Kedelapan, Menpora meminta Persija dan PT. GTS selaku panitia penyelenggara mengganti kerugian material yang ditimbulkan termasuk menanggung biaya yang menjadi beban para korban bentrok Jumat (24/6) malam.
"Kesembilan, Pemerintah melalui Kemenpora akan memberikan teguran berupa sanksi administratif kepada PT GTS sesuai UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional," terang Menpora.
"Terakhir, Pemerintah meminta kepada Persija untuk melakukan pembinaan atau edukasi menyeluruh dan total kepada fans/Jak Mania agar konsolidasi dapat benar-benar dikendalikan oleh Persija."
[sam]