Berita

ilustrasi

Tax Amnesty, Permufakatan Jahat Elite Negara Dengan Perampok

SABTU, 25 JUNI 2016 | 12:36 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau RUU Tax Amnesty yang saat ini sedang digodok Pemerintah dan DPR terus menuai penolakan.

"RUU Tax Amnesty oleh karenanya merupakan permufakatan jahat elite negara yang harus dicegah,"  demikian kesimpulan Diskusi Publik "Kontroversi RUU Tax Amnesty: Rencana Pemasukan Dari Tax Amnesti Cuma Ilusi?" yang diprakarsai Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) di Jakarta kemarin.

Diskusi yang dipandu Direktur IEPSH Hatta Taliwang tersebut menghadirkan sejumlah pembicara. Yaitu, dua mantan anggota DPR Habil Marati dan Djoko Edhi Abdurrahman, pendiri Asian Institute for Information and Development Studies, DR.Syahganda Nainggolan; ekonom yang juga jubir Partai Demokrat DR. M. Ikhsan Modjo, peneliti Pusat Kajian Ekonomi Politik UBK, Salamuddin Daeng; dan aktivis '98 Haris Rusli Moti.


Penoalak terhadap RUU Tax Amnesty karena dinilai sebagai skenario besar dari kelompok pemilik modal, antara lain kelompok yang terkait dengan perampokan harta BLBI 1998, koruptor, mafia judi, pelacuran, narkoba dan "human trafficking" untuk mengendalikan Indonesia dengan rencana pembelian aset-aset properti dan instrument utang negara, SUN, obligasi, dan lainnya.

"Secara ideologis, pemilik uang yang ada di Singapore sebagai sasaran Tax Amnesty adalah kelompok masyarakat yang lebih jahat dibanding PKI," jelas Hatta dalam catatan resume dan kesimpulan diskusi tersebut.

Pasalnya, mereka membawa kabur uang negara pada masa krisis perekonomian bangsa 1998 sehingga negara sekarat. Kini para penjahat dan pengkhianat bangsa tersebut hendak mengubah dirinya sebagai pahlawan penyelamat negara, yang menolong keuangan pemerintahan Jokowi.

"Undang undang ini berniat melakukan rekonsiliasi politik dan hukum dengan para penjahat ini," tulis Hatta, yang juga mantan anggota DPR RI ini.

Apalagi, masih kata Hatta, terkait kesimpulan diskusi, RUU Tax Amnesty mensasar pengampunan pada uang halal dan haram. Karenanya, uang-uang kejahatan judi, prostitusi, narkoba dan lainnya akan masuk dalam pembiayaan negara, seperti kesehatan, pendidikan, pesantren.  

"Sangat berbahaya membiarkan uang haram masuk dalam pembangunan manusia kita," tegasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, pada prinsipnya, tax adalah alat dan cara kapitalisme dalam bernegara, khususnya pembiayaan negara. Bahkan dalam era kolonialis, tax merupakan alat penghisapan terhadap pribumi. Dalam negara komunis Tax tidak menjadi penopang utama, karena semua harta milik negara.

Sementara Negara Pancasila secara prinsip tidak menempatkan pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Pembiayaan utama harus bersumber pada pemasukan selain pajak, seperti penerimaan sumber daya alam, bagi hasil sumberdaya alam, usaha negara dari cabang cabang produksi negara.

"Karenanya, rezim pajak Jokowi dan Tax Amnesty tidak sesuai dengan semangat proklamasi dan Pancasila," tandasnya seraya menambahkan Forum Diskusi juga merekomendasikan akan mengeluarkan Petisi penolakan. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya