Berita

manager nasution

Komnas HAM: Pemerintah Jangan Asal Membatalkan Perda

KAMIS, 23 JUNI 2016 | 11:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang mempunyai kewenangan mengevaluasi peraturan daerah (Perda). Namun, evaluasi harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Setidaknya ada 5 catatan yang sebaiknya dipertimbangkan dalam mengevaluasi Perda," jelas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, terkait pembatalan 3.143 Perda.

Pertama, sejatinya semua regulasi yang dikeluarkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.


"Dengan demikian, alasan evaluasi terhadap regulasi seperti Perda itu sejatinya berdalilkan konstitusi, bukan karena argumen yang lain," tegasnya.

Kedua, Pemerintah Pusat tidak semestinya serta merta mencabut Perda. Proses pembuatan Perda itu, di samping waktunya lama dan berbiaya mahal, juga melibatkan stakeholders lokal. "Perda itu salah satu konsekuensi logis dari desentralisasi,"  ungkap tokoh muda Muhammadiyah ini.

Karena itu ada baiknya evaluasi Perda itu didahului dengan kajian yang mendalam, integral, komprehensif, dan holistik. "Bukankah salah satu amanah reformasi adalah adanya desentralisasi. Untuk itu publik perlu mewaspadai kecenderungan munculnya sentralisasi gaya baru," ucapnya.

Ketiga, sambungnya, evaluasi Perda, seperti kata Prof. Mahfud MD, mantan Ketua MK, harus sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam pasal 145 UU 32/2004 dijelaskan bahwa Perda-Perda itu sedari awal harus disampaikan ke Kemendagri 60 hari setelah terbitnya Perda itu.

"Jika tidak ada evaluasi dari Kemendagri, Perda itu dinyatakan sah. Kalau pun dicabut, harus melalui judicial review atau political review. DPRD-nya yang diminta mengevaluasi," tukas Maneger.

Keempat, Perda-Perda yang dihapus itu tidak boleh diskriminatif. Artinya berlaku pada semua Perda yang dikeluarkan oleh Pemda seluruh wilayah NKRI mulai dari Aceh sampai Papua.

"Kelima, jika Perda yang akan dicabut itu berkaitan atau bernuansa keagamaan dan identitas kultural, sebaiknya dikomunikasikan dengan tokoh-tokoh agama/masyarakat," demikian Maneger Nasution. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya