Romli Atmasasmita/net
Romli Atmasasmita/net
"Saya baca laporan BPK, saya baca semua Perpres-nya juga. Memang ada pelanggaran-pelanggaran. Bukan hanya hukum, (tapi juga) kepatutan, asas-asas pemerintahan yang baik. Itu diatur Undang-Undang Nomor 30/2014, semua penyelenggara negara harus mengikuti asas-asas itu. Dan kalau itu dilanggar muncullah perbuatan melawan hukum," kata pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa 21 Juni 2016.
Dikatakan Guru besar Unversitas Padjajaran Bandung itu, pembelian lahan Sumber Waras seharga hampir 1 triliun rupiah dilakukan tidak dengan cara yang baik dan benar sesuai aturan.
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
UPDATE
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02