Berita

Pemerintah Perlu Wajibkan Ketentuan Verifikasi Terhadap Importasi  Besi dan Baja Paduan

SELASA, 21 JUNI 2016 | 19:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dengan alasan untuk melindungi produk lokal, kualitas barang impor dan mencegah modus pengalihan (switching) HS, pemerintah diharapkan memperpanjang pemberlakuan Permendag Nomor 54/2010 dan Permendag Nomor 28/2014, yang akan berakhir masa berlakunya pada awal tahun 2017 mendatang. 

Desakan tersebut disampaikan Ekonom Universitas Nasional Dr. I Made Adnyana, SE menanggapi tingginya impor besi atau baja dan baja paduan.

"Pemerintah sebagaimana yang telah diatur dalam Permendag tentang pengaturan impor besi atau baja dan baja paduan perlu memperkuat pengendalian impor, terkait dengan masih rendahnya penyerapan produksi industi dalam negeri," kata dia, Selasa (21/6).

Bahkan untuk memperkuat dukungan kebijakan tersebut, Ketua Program Pasca Sarjana Universitas Nasional itu mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan agar tetap mengenakan kewajiban verifikasi impor untuk memastikan penyerapan yang dibuktikan melalui bukti serap. 

Menurut data yang sudah dikonfirmasi total realisasi impor besi atau baja dari berbagai jenis sejak tahun 2009 menunjukkan peningkatan dari 437.905 ton (2009) menjadi 866.699 ton (2010), 1.274.784 ton (2011), 2.593.076 ton (2012) 2.457.248 ton (2016), 2.225.250 ton (2014), 2.205.040 ton (2015) dan hingga April 2016 sebesar 814.129 ton.

Data realisasi impor besi atau baja tersebut di dominasi oleh kelompok produk HRC dengan lebar ≥ 600 mm, baja lapis dengan lebar ≥ 600 mm, CRC dengan lebar ≥ 600 mm, konstruksi dan struktur, angle, shape dan section bukan paduan.

I Made Adnyana mengingatkan Permendag yang mewajibkan dilakukannya verifikasi terhadap impor besi atau baja dan baja paduan khususnya pengendalian impor dimaksudkan untuk membendung laju impor baja paduan atas munculnya modus pengalihan (switching) HS yang dimaksudkan untuk; mendapatkan Tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) yang lebih rendah; menghindari pengenaan BMAD yang hanya diberlakukan pada produk besi atau baja tertentu; dan menghindari ketentuan SNI Wajib terhadap sejumlah produk besi atau baja. 

"Setelah pemberlakuan Permendag No. 28/2014, ada kecenderungan bahwa importir yang selama ini mengimpor baja dengan menggunakan HS Baja Paduan (untuk mendapatkan bea masuk lebih rendah) telah kembali mengimpor dengan menggunakan HS Baja Bukan Paduan (Karbon)," sebut dia.

Dia juga mengingatkan sesuai data BPS tahun 2015, total volume impor besi atau baja (BPS 2015) yang belum diatur tata niaga impor: 2.519.636 ton atau 52% terhadap besi atau baja dan baja paduan yang sudah diatur.

Atas dasar itu, I Made Adnyana mendesak pemerintah terus mengendalikan impor besi atau baja dan baja paduan dengan maksud untuk melindungi industri dalam negeri serta memperkuat posisi strategis industri baja dalam negeri yang kapasitas produksinya masih rendah. 

"Terlebih pemerintah Jokowi saat ini ingin memperkuat daya saing industri dalam negeri supaya bisa menjadi kekuatan ekonomi Indonesia ke depan," ujarnya.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya