Berita

eva sundari/net

Eva Sundari: Mendagri Harus Tuntaskan Penertiban Perda

SENIN, 20 JUNI 2016 | 14:22 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Setelah reformasi, Indonesia menghadapi ledakan perundangan dan peraturan daerah. Tak heran, ratusan UU dibatalkan MK dan dibatalkannya ratusan perda sejak jaman SBY mengkonfirmasi carut marut tersebut.

"Pembatalan perda-perda oleh kemendagri adalah hal yang wajar, demi mewujudkan sistem perundangan dalam NKRI yang bukan federalisme. Saatnya kemendagri menertibkan semua jenis perda yang tidak sesuai dengan UU 12/11," kata anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 20/3).

Penertiban perda tersebut, sambung Eva, tidak hanya terkait dengan iklim investasi tapi juga yang berkaitan dengan muatan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Penelitian Komnas Perempuan misalnya menemukan masih adan sekitar 400 perda yang diskriminatif terhadap perempuan.


"Tidak boleh ada double standard dalam Penertiban perda-perda yang berkaitan dengan pelanggaran HAM, sama pentingnya dengan yang berkaitan dengan iklim investasi karena keduanya terkait erat dan saling mempengaruhi," tegas Eva.

Menurut Eva, salah satu kegagalan Indonesia dalam memenuhi target MDGs dan kelak Kegagalan SDGs jika tidak ada perubahan perilaku adalah pemihakan terhadap perempuan. Semua skema pemberdayaan ekonomi sosial untuk perempuan akan sia-sia dan tidak berdampak pada pengentasan kemiskinan maupun pertumbuhan ekonomi jika hak seksual dan reproduksi Perempuan tidak dipenuhi.

Perenggutan hak seksual tersebut, jelas Eva, adalah hak perempuan atas tubuh mereka yang dalam perda-perad diskriminatif berisi pembatasan-pembatasan. Mulai soal baju, batasan jam keluar rumah, hingga pengaturan perilaku hingga keamanan terhadap ancaman perkosaan.

"Pemerintah harus mengikuti metode penertiban UU oleh MK yaitu menggunakan nilai-nilai dasar  Pancasila bukan basis nilai-nilai lain termasuk dari agama tertentu. Ini karena Pancasila sudah ditetapkan di UU 12/2011 pasal 2 sebagai sumber segala sumber hukum di Indonesia," demikian Eva. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya