Berita

eva sundari/net

Eva Sundari: Mendagri Harus Tuntaskan Penertiban Perda

SENIN, 20 JUNI 2016 | 14:22 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Setelah reformasi, Indonesia menghadapi ledakan perundangan dan peraturan daerah. Tak heran, ratusan UU dibatalkan MK dan dibatalkannya ratusan perda sejak jaman SBY mengkonfirmasi carut marut tersebut.

"Pembatalan perda-perda oleh kemendagri adalah hal yang wajar, demi mewujudkan sistem perundangan dalam NKRI yang bukan federalisme. Saatnya kemendagri menertibkan semua jenis perda yang tidak sesuai dengan UU 12/11," kata anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 20/3).

Penertiban perda tersebut, sambung Eva, tidak hanya terkait dengan iklim investasi tapi juga yang berkaitan dengan muatan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Penelitian Komnas Perempuan misalnya menemukan masih adan sekitar 400 perda yang diskriminatif terhadap perempuan.


"Tidak boleh ada double standard dalam Penertiban perda-perda yang berkaitan dengan pelanggaran HAM, sama pentingnya dengan yang berkaitan dengan iklim investasi karena keduanya terkait erat dan saling mempengaruhi," tegas Eva.

Menurut Eva, salah satu kegagalan Indonesia dalam memenuhi target MDGs dan kelak Kegagalan SDGs jika tidak ada perubahan perilaku adalah pemihakan terhadap perempuan. Semua skema pemberdayaan ekonomi sosial untuk perempuan akan sia-sia dan tidak berdampak pada pengentasan kemiskinan maupun pertumbuhan ekonomi jika hak seksual dan reproduksi Perempuan tidak dipenuhi.

Perenggutan hak seksual tersebut, jelas Eva, adalah hak perempuan atas tubuh mereka yang dalam perda-perad diskriminatif berisi pembatasan-pembatasan. Mulai soal baju, batasan jam keluar rumah, hingga pengaturan perilaku hingga keamanan terhadap ancaman perkosaan.

"Pemerintah harus mengikuti metode penertiban UU oleh MK yaitu menggunakan nilai-nilai dasar  Pancasila bukan basis nilai-nilai lain termasuk dari agama tertentu. Ini karena Pancasila sudah ditetapkan di UU 12/2011 pasal 2 sebagai sumber segala sumber hukum di Indonesia," demikian Eva. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya