Berita

eva sundari/net

Eva Sundari: Mendagri Harus Tuntaskan Penertiban Perda

SENIN, 20 JUNI 2016 | 14:22 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Setelah reformasi, Indonesia menghadapi ledakan perundangan dan peraturan daerah. Tak heran, ratusan UU dibatalkan MK dan dibatalkannya ratusan perda sejak jaman SBY mengkonfirmasi carut marut tersebut.

"Pembatalan perda-perda oleh kemendagri adalah hal yang wajar, demi mewujudkan sistem perundangan dalam NKRI yang bukan federalisme. Saatnya kemendagri menertibkan semua jenis perda yang tidak sesuai dengan UU 12/11," kata anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 20/3).

Penertiban perda tersebut, sambung Eva, tidak hanya terkait dengan iklim investasi tapi juga yang berkaitan dengan muatan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Penelitian Komnas Perempuan misalnya menemukan masih adan sekitar 400 perda yang diskriminatif terhadap perempuan.


"Tidak boleh ada double standard dalam Penertiban perda-perda yang berkaitan dengan pelanggaran HAM, sama pentingnya dengan yang berkaitan dengan iklim investasi karena keduanya terkait erat dan saling mempengaruhi," tegas Eva.

Menurut Eva, salah satu kegagalan Indonesia dalam memenuhi target MDGs dan kelak Kegagalan SDGs jika tidak ada perubahan perilaku adalah pemihakan terhadap perempuan. Semua skema pemberdayaan ekonomi sosial untuk perempuan akan sia-sia dan tidak berdampak pada pengentasan kemiskinan maupun pertumbuhan ekonomi jika hak seksual dan reproduksi Perempuan tidak dipenuhi.

Perenggutan hak seksual tersebut, jelas Eva, adalah hak perempuan atas tubuh mereka yang dalam perda-perad diskriminatif berisi pembatasan-pembatasan. Mulai soal baju, batasan jam keluar rumah, hingga pengaturan perilaku hingga keamanan terhadap ancaman perkosaan.

"Pemerintah harus mengikuti metode penertiban UU oleh MK yaitu menggunakan nilai-nilai dasar  Pancasila bukan basis nilai-nilai lain termasuk dari agama tertentu. Ini karena Pancasila sudah ditetapkan di UU 12/2011 pasal 2 sebagai sumber segala sumber hukum di Indonesia," demikian Eva. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya