Berita

eva sundari/net

Eva Sundari: Mendagri Harus Tuntaskan Penertiban Perda

SENIN, 20 JUNI 2016 | 14:22 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Setelah reformasi, Indonesia menghadapi ledakan perundangan dan peraturan daerah. Tak heran, ratusan UU dibatalkan MK dan dibatalkannya ratusan perda sejak jaman SBY mengkonfirmasi carut marut tersebut.

"Pembatalan perda-perda oleh kemendagri adalah hal yang wajar, demi mewujudkan sistem perundangan dalam NKRI yang bukan federalisme. Saatnya kemendagri menertibkan semua jenis perda yang tidak sesuai dengan UU 12/11," kata anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 20/3).

Penertiban perda tersebut, sambung Eva, tidak hanya terkait dengan iklim investasi tapi juga yang berkaitan dengan muatan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu. Penelitian Komnas Perempuan misalnya menemukan masih adan sekitar 400 perda yang diskriminatif terhadap perempuan.


"Tidak boleh ada double standard dalam Penertiban perda-perda yang berkaitan dengan pelanggaran HAM, sama pentingnya dengan yang berkaitan dengan iklim investasi karena keduanya terkait erat dan saling mempengaruhi," tegas Eva.

Menurut Eva, salah satu kegagalan Indonesia dalam memenuhi target MDGs dan kelak Kegagalan SDGs jika tidak ada perubahan perilaku adalah pemihakan terhadap perempuan. Semua skema pemberdayaan ekonomi sosial untuk perempuan akan sia-sia dan tidak berdampak pada pengentasan kemiskinan maupun pertumbuhan ekonomi jika hak seksual dan reproduksi Perempuan tidak dipenuhi.

Perenggutan hak seksual tersebut, jelas Eva, adalah hak perempuan atas tubuh mereka yang dalam perda-perad diskriminatif berisi pembatasan-pembatasan. Mulai soal baju, batasan jam keluar rumah, hingga pengaturan perilaku hingga keamanan terhadap ancaman perkosaan.

"Pemerintah harus mengikuti metode penertiban UU oleh MK yaitu menggunakan nilai-nilai dasar  Pancasila bukan basis nilai-nilai lain termasuk dari agama tertentu. Ini karena Pancasila sudah ditetapkan di UU 12/2011 pasal 2 sebagai sumber segala sumber hukum di Indonesia," demikian Eva. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya