Berita

foto:net

X-Files

Kejagung Mau SP3 Kasus Korupsi Lawas

Perkara Menumpuk Di Gedung Bundar
SENIN, 20 JUNI 2016 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejumlah perkara korupsi mangkrak di Kejaksaan Agung. Bukannya dituntaskan, Jaksa Agung M Prasetyo berencana menghentikan penyidikannya.
 
Prasetyo berdalih langkah ini untuk mengurangi tunggakan perkara di gedung bundar. "Jadi begini, gedung bundar sedang melakukan program zero outstanding. Jadi akan mengikis semua tunggakan yang ada," katanya.

Dengan program zero outstandingini, Kejagung akan menghen­tikan penyidikan beberapa kasus korupsi lawas. Perkara ditutup dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).


"Jadi kita harus berasumsi bahwa tidak semua kasus yang ditangani harus keluar di per­sidangan. Tergantung bukti yang ada," kata Prasetyo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) te­lah diperintahkan untuk mengevaluasi perkara yang menumpuk di gedung bundar. "Saat ini JAM Pidsus sedang menganalisis kasus-kasus apa yang layak dihentikan penyidikannya," kata Prasetyo.

JAM Pidsus Arminsyah mengakui tengah menyisir perkara-perkara yang akan ditutup. "Ini sedang dianalisis. Perkara-perkara apa saja yang layak dihentikan penyidikannya," katanya.

Ia menandaskan, rencana menghentikan penyidikan perka­ra korupsi akan dilakukan secara proporsional.

Ada pertimbangan khusus yang dapat dijadikan dasar hu­kum untuk menghentikan pe­nyidikan kasus-kasus tersebut. Sehingga tak memicu kontro­versi di masyarakat. "Semua akan ditetapkan lewat mekan­isme dan pertimbangan yang komprehensif," katanya.

Arminsyah menolak membe­berkan, perkara apa saja yang akan dihentikan penyidikannya.

Beberapa kasus dugaan ko­rupsi yang mangkrak di gedung yakni kasus kredit Bank Mandiri dengan debitur PT Lativi Media Karya. Di kasus itu, Kejagung tak kunjung mengambil upaya hukum terhadap Abdul Latief, Hasyim Sumiana, dan Usman Dja'far.

Hal serupa juga terjadi pada penanganan perkara pembobo­lan dana Bali Tour Development Corporation (BTDC) di Bank Permata Cabang Kenari, Jakarta Pusat. Di kasus ini, kejaksaan telah menetapkan bekas Kepala Cabang Bank Permata Kenari Dwika Noviarti dan Direktur Keuangan BTDC Solichin, se­bagai tersangkat.

Begitu juga dengan kelanju­tan penyidikan perkara korupsi jaringan sampah di Dinas PU DKI Jakarta dengan tersangka Ery Bhasworo, bekas Kepala Dinas PU DKI. Padahal dalam kasus ini, ada tersangka yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Penyidikan terhadap Dirut PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP) Tri Wiyasa, tersangka korupsi pembangunan T-Tower Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) juga tak ber­lanjut. Setelah ada ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, status tersangka Tri Wiyasa dan pengusutan perkara ini tak jelas.

Pengusutan kasus bioreme­diasi Chevron dengan tersangka Alexia Tirtawidaja yang buron pun tak terdengar lagi penanganannya. Sementara, eksekusi uang peng­ganti sebesar Rp 100 miliar yang dibebankan kepada PT Chevron baru dibayar Rp 1 miliar.

Kasus lain yang masih mang­krak di Kejagung adalah perkara korupsi penyalahgunaan frekue­nsi 3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2). Penyidikan ter­hadap empat tersangka yakni Johnny Swandy Sjam, Hari Sasongko, korporasi PT Indosat Tbk, serta korporasi tak jelas kelanjutan. Padahal perkara atas Indar Atmanto, bekas dirut IM2 sudah diputus di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Itu semuanya sedang di­analisis. Didalami oleh penyidik. Layak dihentikan atau tetap dilanjutkan prosesnya. Tunggu saja hasilnya," kata Arminsyah. Selain kasus lawas, beberapa kasus anyar yang masuk gedung bundar juga tak kelas kelanjutan­nya. Yakni kasus dugaan korupsi pengembangan kawasan Grand Indonesia (GI).

Kemudian, kasus dugaan ko­rupsi penjualan cessie (hak tagih) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Victoria Securities International. Kejagung tak kunjung menetap­kan tersangka dalam perkara ini.

Kasus "Papa Minta Saham" yang menghebohkan negeri ini juga tak berlanjut. Hingga kini, tak jelas status bekas Ketua DPR Setya Novanto di perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam divestasi saham PT Freeport Indonesia itu. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya