Berita

foto:net

X-Files

Kejagung Mau SP3 Kasus Korupsi Lawas

Perkara Menumpuk Di Gedung Bundar
SENIN, 20 JUNI 2016 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejumlah perkara korupsi mangkrak di Kejaksaan Agung. Bukannya dituntaskan, Jaksa Agung M Prasetyo berencana menghentikan penyidikannya.
 
Prasetyo berdalih langkah ini untuk mengurangi tunggakan perkara di gedung bundar. "Jadi begini, gedung bundar sedang melakukan program zero outstanding. Jadi akan mengikis semua tunggakan yang ada," katanya.

Dengan program zero outstandingini, Kejagung akan menghen­tikan penyidikan beberapa kasus korupsi lawas. Perkara ditutup dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).


"Jadi kita harus berasumsi bahwa tidak semua kasus yang ditangani harus keluar di per­sidangan. Tergantung bukti yang ada," kata Prasetyo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) te­lah diperintahkan untuk mengevaluasi perkara yang menumpuk di gedung bundar. "Saat ini JAM Pidsus sedang menganalisis kasus-kasus apa yang layak dihentikan penyidikannya," kata Prasetyo.

JAM Pidsus Arminsyah mengakui tengah menyisir perkara-perkara yang akan ditutup. "Ini sedang dianalisis. Perkara-perkara apa saja yang layak dihentikan penyidikannya," katanya.

Ia menandaskan, rencana menghentikan penyidikan perka­ra korupsi akan dilakukan secara proporsional.

Ada pertimbangan khusus yang dapat dijadikan dasar hu­kum untuk menghentikan pe­nyidikan kasus-kasus tersebut. Sehingga tak memicu kontro­versi di masyarakat. "Semua akan ditetapkan lewat mekan­isme dan pertimbangan yang komprehensif," katanya.

Arminsyah menolak membe­berkan, perkara apa saja yang akan dihentikan penyidikannya.

Beberapa kasus dugaan ko­rupsi yang mangkrak di gedung yakni kasus kredit Bank Mandiri dengan debitur PT Lativi Media Karya. Di kasus itu, Kejagung tak kunjung mengambil upaya hukum terhadap Abdul Latief, Hasyim Sumiana, dan Usman Dja'far.

Hal serupa juga terjadi pada penanganan perkara pembobo­lan dana Bali Tour Development Corporation (BTDC) di Bank Permata Cabang Kenari, Jakarta Pusat. Di kasus ini, kejaksaan telah menetapkan bekas Kepala Cabang Bank Permata Kenari Dwika Noviarti dan Direktur Keuangan BTDC Solichin, se­bagai tersangkat.

Begitu juga dengan kelanju­tan penyidikan perkara korupsi jaringan sampah di Dinas PU DKI Jakarta dengan tersangka Ery Bhasworo, bekas Kepala Dinas PU DKI. Padahal dalam kasus ini, ada tersangka yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Penyidikan terhadap Dirut PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP) Tri Wiyasa, tersangka korupsi pembangunan T-Tower Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) juga tak ber­lanjut. Setelah ada ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, status tersangka Tri Wiyasa dan pengusutan perkara ini tak jelas.

Pengusutan kasus bioreme­diasi Chevron dengan tersangka Alexia Tirtawidaja yang buron pun tak terdengar lagi penanganannya. Sementara, eksekusi uang peng­ganti sebesar Rp 100 miliar yang dibebankan kepada PT Chevron baru dibayar Rp 1 miliar.

Kasus lain yang masih mang­krak di Kejagung adalah perkara korupsi penyalahgunaan frekue­nsi 3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2). Penyidikan ter­hadap empat tersangka yakni Johnny Swandy Sjam, Hari Sasongko, korporasi PT Indosat Tbk, serta korporasi tak jelas kelanjutan. Padahal perkara atas Indar Atmanto, bekas dirut IM2 sudah diputus di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Itu semuanya sedang di­analisis. Didalami oleh penyidik. Layak dihentikan atau tetap dilanjutkan prosesnya. Tunggu saja hasilnya," kata Arminsyah. Selain kasus lawas, beberapa kasus anyar yang masuk gedung bundar juga tak kelas kelanjutan­nya. Yakni kasus dugaan korupsi pengembangan kawasan Grand Indonesia (GI).

Kemudian, kasus dugaan ko­rupsi penjualan cessie (hak tagih) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Victoria Securities International. Kejagung tak kunjung menetap­kan tersangka dalam perkara ini.

Kasus "Papa Minta Saham" yang menghebohkan negeri ini juga tak berlanjut. Hingga kini, tak jelas status bekas Ketua DPR Setya Novanto di perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam divestasi saham PT Freeport Indonesia itu. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya