Berita

misbakhun/net

Misbakhun: Sikap Jokowi Tolak FCTC Bukti Cinta Pada Rakyat Kecil

SABTU, 18 JUNI 2016 | 06:19 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

RMOL. Sikap Presiden Joko Widodo yang menolak Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dengan alasan mendahulukan kepentingan nasional menuai apresiasi dari Senayan.

"Saya sejalan dengan sikap presiden Jokowi. Sepanjang UU di Indonesia belum ada yang mengatur tentang perlindungan terhadap petani tembakau dan Industri hasil tembakau maka sudah pantas dan selayaknya FCTC ditolak ratifikasi di NKRI," kata anggota Badan Legislasi DPR RI, Mukhamad Misbakhun, di Gedung DPR, Senayan (Jumat, 17/6).

Saat ini, katanya, Baleg sedang menginisiasi RUU Pertembakauan untuk melindungi kepentingan petani tembakau Indonesia. Dan Indonesia tidak boleh tunduk pada kepentingan asing yang dipaksakan.


Misbakhun mengatakan, industri rokok di Indonesia telah berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja bagi jutaan masyarakat Indonesia dan menyumbang pemasukan cukai bagi negara.  Menurutnya, Pemerintah harus jeli dalam melihat setiap desakan asing karena bisa jadi ada upaya perang dagang untuk mematikan industri nasional. Sebab, industri rokok Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negaranya sehingga produsen rokok asing sulit bersaing di dalam negeri.

"Selama beberapa waktu terakhir, perang dagang telah terjadi terhadap industri nasional potensial lainnya, seperti kelapa sawit serta pulp dan kertas. Indonesia adalah negara berdaulat. Pemerintah harus tegas dalam melindungi kepentingan nasional," kata anggota Komisi XI DPR itu.

Indonesia, kata dia, memiliki kepentingan lebih besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya di tengah melambatnya perekonomian dunia. Sudah seharusnya pemerintah dan seluruh pihak mendukung sektor-sektor unggulan untuk menopang perekonomian nasional.

"Sebagai negara yang dikaruniai keanekaragaman hayati dan wilayah yang luas, sudah seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dalam negeri," ujarnya.

Politisi Golkar itu menilai, dalam menekan dampak rokok terhadap kesehatan, tidak seharusnya pemerintah mematikan industrinya, tetapi lebih ke arah memberikan kebijakan yang tepat.  Sebenarnya, selama ini pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan tersebut. Diantaranya, peraturan yang melarang merokok di tempat dan fasilitas umum, menaikkan cukai secara bertahap, serta gencar mensosialisasikan bahaya rokok bagi kesehatan.

"Upaya-upaya tersebut sudah baik tinggal dibarengi penerapan yang konsisten dan tegas," demikian Misbakhun. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya