Berita

Politik

Jangan Serampangan, Pembatalan Perda Harus Dikaji Ulang

JUMAT, 17 JUNI 2016 | 14:08 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengingatkan Pemerintah jangan sampai pembatalan peraturan daerah (perda) dilakukan secara serampangan. Karena itu harus ada pengkajian ulang secara serius dan hati-hati.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat KAMMI, Riko P. Tanjung menyampaikan itu terkait pernyataan Presiden Jokowi bahwa pembatalan 3.143 perda tak perlu dibahas dan dikaji lagi.

"Kami berharap pembatalan ini merujuk peraturan yang ada, bahwa pembuatan perda merupakan hak daerah sesuai dengan dengan UU Otonomi Daerah. Jadi, pembatalannya juga harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Bukan sesuka hati," tegas Riko.


Riko juga mengingatkan agar polemik ini jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengadu domba antar anak bangsa.

"Kami usulkan untuk dibuat tim kusus guna mengevaluasi perda-perda tersebut. Perlu dilibatkan juga berbagai stakeholder yang ada, termasuk tim dari daerah yang bersangkutan," tekannya.

Keterlibatan daerah menurut Riko penting karena hal itu akan berdampak secara langsung ke daerah masing-masing.

"Sebagai contoh, dengan dihapuskannya perda investasi dan retribusi daerah akan mengganggu PAD dan secara langsung juga mengganggu pembangunan di daerah," demikian Riko P. Tanjung. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya