Berita

teras narang/net

Politik

Bantah Pandangan Mahfud MD, Teras Narang Tegaskan Menteri Bisa Batalkan Perda

KAMIS, 16 JUNI 2016 | 23:55 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pembatalan Perda diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai pengganti dari UU 32/2004, terutama dalam dalam pasal 249 sampai dengan pasal 252.

Demikian disampaikan politikus PDI Perjuangan, Teras Narang, terkait dengan pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Menurut Mahfud MD, pencabutan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah hanya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu lewat uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atau melalui mekanisme di legislatif.

Kata Mahfud, mekanisme pencabutan atau pembatalan perda dengan alasan bertentangan dengan UU hanya dapat dilakukan dengan uji materi. Karena itu, pencabutan perda tidak bisa hanya melalui eksekutif dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat bisa meminta legislatif bersama pemda untuk mengubah perda.


Teras Narang, yang juda doktor di bidang otonomi daerah ini menegaskan bahwa perda Provinsi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan bisa dibatalkan oleh Menteri sebagaimana dijelaskan dalam padal 251 ayat 1 UU 23/2014. Dalam ayat 2-nya juga disebutkan bahwa Perda kabupaten/kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan bisa dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak membatalkan Perda kabupaten/kota, Menteri bisa membatalkan Perda tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 251 ayat 3," tegas Teras dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 16/6).

Dalam ayat 3 pasal 251, Teras melanjutkan, pembatalan perda Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan pembatalan Perda kabuoaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat

"Dalam ayat 6 disebutkan bahwa paling lama 7 hari setelah keputusan pembatalan tersebut, kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda, dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud. Demikian sedikit masukan atas tanggapan Prof. Mahfud," demikian Teras Narang. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya