Berita

teras narang/net

Politik

Bantah Pandangan Mahfud MD, Teras Narang Tegaskan Menteri Bisa Batalkan Perda

KAMIS, 16 JUNI 2016 | 23:55 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pembatalan Perda diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai pengganti dari UU 32/2004, terutama dalam dalam pasal 249 sampai dengan pasal 252.

Demikian disampaikan politikus PDI Perjuangan, Teras Narang, terkait dengan pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Menurut Mahfud MD, pencabutan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah hanya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu lewat uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atau melalui mekanisme di legislatif.

Kata Mahfud, mekanisme pencabutan atau pembatalan perda dengan alasan bertentangan dengan UU hanya dapat dilakukan dengan uji materi. Karena itu, pencabutan perda tidak bisa hanya melalui eksekutif dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat bisa meminta legislatif bersama pemda untuk mengubah perda.


Teras Narang, yang juda doktor di bidang otonomi daerah ini menegaskan bahwa perda Provinsi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan bisa dibatalkan oleh Menteri sebagaimana dijelaskan dalam padal 251 ayat 1 UU 23/2014. Dalam ayat 2-nya juga disebutkan bahwa Perda kabupaten/kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan bisa dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak membatalkan Perda kabupaten/kota, Menteri bisa membatalkan Perda tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 251 ayat 3," tegas Teras dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 16/6).

Dalam ayat 3 pasal 251, Teras melanjutkan, pembatalan perda Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan pembatalan Perda kabuoaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat

"Dalam ayat 6 disebutkan bahwa paling lama 7 hari setelah keputusan pembatalan tersebut, kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda, dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud. Demikian sedikit masukan atas tanggapan Prof. Mahfud," demikian Teras Narang. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya