Berita

almuzammil yusuf/net

Batalkan 3.143 Perda, PKS Desak Mendagri Transparan

KAMIS, 16 JUNI 2016 | 14:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo harus mengumumkan kepada masyarakat peraturan daerah (Perda) mana saja yang dibatalkan oleh Pemerintah.

"Pemerintah harus transparan karena Pemda, DPRD, dan masyarakat ingin mengetahui perda mana saja yang telah dibatalkan. Mereka juga ingin mengetahui argumentasi dan hasil kajian dari pembatalan 3.143 perda oleh Kemendagri," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, beberapa saat lalu (Kamis, 16/6).

Ketua Bidang Polhukam DPP PKS ini menjelaskan pentingnya Pemda dan DPRD mengetahui perda yang dibatalkan karena dalam UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mereka hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan kepada Pemerintah Pusat.


"Pada Pasal 251 ayat 7 dan 8 disebutkan jika Pemda menolak keputusan Perda yang dibatalkan oleh Pemerintah dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan maka Pemda dapat mengajukan keberatan kepada Presiden dan Menteri paling lambat 14 hari sejak keputusan perda itu diterima," jelas Muzzammil.

Selain itu kata Muzzammil, informasi perda mana saja yang dibatalkan perlu segera diketahui dan direspon segera oleh Pemda karena jika Perda yang dibatalkan tersebut tetap diberlakukan maka menurut Pasal 252 akan diberikan sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda dan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan selama tiga bulan hak-hak keuangan bagi kepala daerah dan DPRD terkait.

"Sanksi berat lainnya adalah penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan. Jadi Pemda dan DPRD terkait sangat berkepentingan dan memiliki hak untuk mengetahui lebih awal perda yang dibatalkan," jarnya.

Menurut Muzzammil, seharusnya Pemerintah tidak boleh semena-mena dalam mencabut perda karena dalam melihat kualitas perda tidak boleh hanya menyalahkan pemda dan DPRD tapi perlu juga mengevaluasi kerja Kemenkumham yang memiliki tugas pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi perancangan perda.

"Jadi perlu ada evaluasi ke dalam apakah semua Kementerian sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing," tegas Muzammil.

Menurut Muzzammil, saat ini Pemda, DPRD, dan masyarakat mempertanyakan informasi yang beredar bahwa perda yang dicabut termasuk perda yang berisi tentang moralitas, religiusitas, dan yang sesuai dengan kearifan lokal.

"Kita menghormati kekhasan Bali untuk nyepi sebagai bagian dari bhineka tunggal ika maka kita harus hormati juga fenomena kearifan lokal di daerah-daerah lain," tegasnya. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya