Hukuman penjara dinilai tidak tepat bila dijatuhkan kepaÂda pelaku kejahatan yang masih anak-anak. Penjara juga bukanÂlah tempat yang bisa mendidik anak-anak. Pemerintah diminta mencari cara, agar anak-anak dapat dididik tanpa kekerasan.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Seto Mulyadi menuturkan, maraknya pelanggaran hukum yang dilakukan anak-anak, buÂkan berarti penjara merupakan tempat yang tepat untuk menÂdidik mereka agar jera menguÂlanginya kembali. Menurutnya, hukuman penjara justru dapat menyebabkan anak tertekan dan trauma yang berakibat pada tumbuh kembangnya.
"Anak akan kehilangan kebeÂbasan yang juga menyebabkan psikologisnya menjadi tertekan. Oleh karena itu hukuman penÂjara memang sebaiknya menÂjadi pilihan terakhir bagi anak karena terlalu kejam," ujarnya di Jakarta.
Kak Seto menerangkan, ada efek lanjutan yang dialami seÂorang anak yang pernah dipenÂjara. Selain tak ada lagi kebeÂbasan, tekanan yang tidak terkiÂra menjadi pertimbangannya. "Berdasarkan penelitian ada hal yang menohok harkat manusia ketika dipenjara. Salah satunya adalah kehilangan kebebasan yang juga menyebabkan tekanan tinggi pada anak," katanya.
Pihaknya menyambut baik adanya rencana penyusunan pedoman teknik mendisiplinkan anak atau siswa tanpa kekerasan. Kak Seto menyarankan pedoÂman tersebut disusun berdasarÂkan etika kasih sayang terhadap anak.
"Pada prinsipnya guru harÂus mendidik dengan etika. Mendisiplinkan juga harus denÂgan etika. Jangan sampai ada kekerasan selama mendidik siswa," terangnya.
Dia menyarankan pedoman mendisiplinkan siswa harus memuat pola kasih sayang dan komunikasi. Kedua hal tersebut dinilai masih efektif untuk memÂperbaiki perilaku siswa. "Jangan biarkan anak jadi peniru tindaÂkan kekerasan. Etika itu penting sebagai contoh kepada anak. Dengan pendekatan itu, guru bisa melihat penyebab perilaku tidak disiplin yang dilakukan anak," tandasnya.
Sementara Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Djoko Setyono menÂgatakan, penyimpangan yang dilakukan anak-anak sebelum 18 tahun sebaiknya disikapi dengan pembinaan agar anak tak mengulangi kesalahannya.
Dia sependapat, bahwa hukuÂman penjara harus menjadi opsi terakhir terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak. "Ini bukan pemanjaan, tapi ini agar anak tak mengulangi keÂsalahannya. Restoratif justice, jangan biasakan teori balas dendam karena tidak baik unÂtuk tumbuh kembang anak," katanya.
Djoko menerangkan, hukuÂman penjara harusnya menjadi opsi terakhir bagi penegak huÂkum terhadap pelanggaran oleh anak-anak. Karena ada beberapa proses yang harus dilalui sebeÂlum hal tersebut terjadi. ***