Kejaksaan Agung menangkap Adi Nugraha Suryadi, buron kasus korupsi pembangunan dermaga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pegawai negeri sipil Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) itu ditangkap di Jakarta.
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) merupakan produk pemerinÂtahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kini, kementerian itu telah dilebur menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Tim Kejaksaan Agung mengamankan tersangka yang masuk daftar pencarian orang asal Kejati NTT, Adi Nugraha Suryadi pada 14 Juni 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mohammad Rum di kantornya.
Menurut Rum, Adi ditangÂkap sekitar 21.20 WIB di temÂpat persembunyiannya, Jalan Bahari No 2 Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta. Tersangka tak melakukan perlawanan keÂtika ditangkap. Dia langsung digelandang ke Kejagung untuk diproses lebih lanjut,†kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.
Adi bersama empat PNSyang dulu bertugas di Kementerian PDT ditetapkan sebagai tersangÂka kasus pembangunan dermaga Alor dan Larantuka tahun 2014. Kejaksaan Tinggi NTT menyaÂtakan mereka buron sejak April 2015. Dengan tertangkapnya Adi, tinggal dua tersangka masih buron. Mereka adalah Sofiyah, dan Slamet Maryoto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkap dua rekan Adi pada tempat dan waktu yang terÂpisah. Berman Banjarnahor terÂtangkap di Depok pada Oktober 2015 dan Noer Suwartina yang tertangkap di Jakarta pada November 2015. Belakangan, Berman meninggal saat menÂjalani penahanan kejaksaan.
Februari lalu, kejaksaan juga membekuk Ramlan, Direktur PT Mina Fajar Abadi yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara ini.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan SAngsar mengatakan, tim intelijen Kejagung membantu mendeteksi keberadaan Ramlan yang sempat menghilang di Aceh "Setelah menjadi DPO selama ini, akhÂirnya kita berhasil menangkap Ramlan," kata Ridwan.
Ramlan ditangkap pada, Rabu (3/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Tim penyidik kemudian memÂbawa Ramlan ke Kupang untuk menjalani proses hukum. Dalam proyek pembangunan dermaga di Alor, Ramlan berperan sebaÂgai kontraktor sekaligus selaku Direktur PT Mina Fajar Abadi.
Pembangunan dermaga di Bakalan, Kabupaten Alor mengÂhabiskan anggaran Rp 20 miliar. Hasil audit BPKP Perwakilan NTT menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,3 miliar. Dana ini telah dikembaliÂkan para kontraktor atau rekanan yang mengerjakan proyek ini.
Sedangkan untuk pembanguÂnan dermaga Larantuka mengÂhabiskan biaya Rp 23 miliar. Dalam proyek ini negara dirugiÂkan Rp 6,3 miliar.
Tersangka Disergap Saat Servis Handphone Di Mal Surabaya
Kejaksaan sempat kesulitan menangkap Sugiarto Prayitno, tersangka kasus dugaan koruÂpsi pembangunan atau pengembanganinfrastruktur transportasi laut yakni dermaga di daerah pulau terpencil dan terluar, Kabupaten Alor, Provinsi NTT.
Diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, Sugiarto yang berstatus buron ini kerap berÂpindah-pindah tempat hingga akhirnya ditangkap sore tadi di Delta Plaza, Surabaya.
"Sempat terdeteksi di Semarang," kata Tony di kantornya, Jumat (26/6) lalu.
Bahkan, sambung Tony, terÂsangka Sugiarto sempat terdeÂteksi berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Hingga akhirnya menetap di Surabaya.
"Ketika tersangka berada di Delta Plaza Surabaya untuk memperbaiki HP yang rusak, tim intelijen Kejagung segera menyergap dan mengamankan tersangka," papar Tony.
Kesulitan jaksa tak hanya saat mencari tersangka, bahkan setelah ditangkap sekitar pukul 15.37 WIB tadi ada hambatan bagi jaksa untuk membawanya ke NTT.
"Ketika akan diterbangkan dari Bandara Juanda sempat dihalang-halangi oleh oknum TNI yang diduga keluarganya," sambung Tony.
Meski demikian, akhirnya Sugiarto berhasil dibawa ke NTT menumpang pesawat Lion Air dengan kawalan ketat jaksa.
"Sedangkan oknum yang tadi berusaha menghalangi sedang diproses Provos karena menghalangi pesawat terbang," pungkas Tony.
Sugiarto yang tercatat sebaÂgai pegawai swasta itu sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati NTT No: Print-239/P.3/Fd.1/05/2015 tanggal 25 Mei 2015.
Yang bersangkutan diduga melakukan korupsi pembanÂgunan atau pengembangan inÂfrastruktur transportasi laut atau dermaga di daerah pulau terpenÂcil dan terluar Kab Alor Prov NTT pada Satker Pengembangan Daerah Khusus, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan perceÂpatan penyidikan kasus korupsi pembangunan dermaga di Alor dan Larantuka.
"Pokoknya diupayakan dalam tahun ini perkara dua dermaga itu harus tuntas," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Ridwan S Angsar.
Sebelumnya dikabarkan, satu tersangka kasus ini menÂinggal dunia. Tersangka yang meninggal itu adalah Berman Banjarnahor. Pihak keluarga meminta Kejati NTT mengirim jenazah Berman ke kediamanÂnya, Bekasi. Keluarga juga menolak otopsi oleh pihak meÂdis Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang.
Istri almarhum, Darisma Simanjuntak pada Senin, 7 Desember 2015 lalu mengirim surat pernyataan pada Kejati NTT. Isi surat menyoal agar jenazah suaminya tidak perlu dilakukan otopsi. ***