almuzammil yusuf/net
almuzammil yusuf/net
"Mari kita hormati hak otonomi masing-masing daerah yang dilindungi UUD NRI 1945Â Pasal 18, 18A, dan 18B dalam menetapkan peraturan daerah. Jadi Pemerintah Pusat tidak boleh langsung mencabut peraturan daerah namun tanpa kajian yang matang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, dalam keterangan Selasa malam (14/6).
Menurut Almuzzammil, Pemerintah Pusat harus mengakui dan menghormati produk peraturan daerah yang telah dibuat dengan tahapan proses pembahasan berdasarkan kearifan lokal masing-masing daerah. Kecuali Perda yang telah dikaji secara matang terbukti benar-benar bertentangan dengan Konstitusi dan UU di atasnya.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59
UPDATE
Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57
Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45
Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35
Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10
Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07
Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48
Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41
Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30
Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25
Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21