Berita

rachmawati/net

Rachma: Polda Metro Dan Pemda DKI Terlihat Egois Sekali

SELASA, 14 JUNI 2016 | 03:50 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Polda Metro Jaya dan pemerintah provinsi DKI Jakarta terlihat egois sekali dengan menerapkan denda Rp 500 ribu bagi pengendara yang masuk jalur busway.

Demikian disampaikan tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputri. Menurut Rachma, pemerintah egois karena di saat yang sama mobil dengan plat RI boleh tak dikenakan denda bila melewati jalur busway.

"Kenapa tidak dikenakan biaya resmi seperti tol saja? Wong sama-sama bayar pajak kendaraan bermotor ke pemerintah provinsi dengan besaran mobil Rp 100 ribu, motor Rp 50 ribu," ungkap Rachma beberapa waktu lalu (Senin, 13/4).


Bila ini dilakukan, sambung Rachma, pemerintah provinsi dapat uang. Di saat yang sama, jalur busway tidak mubazir karena banyak saat-saat kosong jalur yang tidak dilalui busway. Hal ini juga akan mengurai penumpukan kemacetan jalur biasa.

"Hal ini bisa diterapkan sebelum bisa menertibkan jumlah kendaraan bagi produsen mobil dan motor, yang konon memproduksi motor 50 unit per hari satu dari satu merk, dan di saat sementara infrastruktur jalanan tidak tambah dan last but not least urbanisasi tidak jelas aturan," demikian Rachma. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya