Berita

Nusantara

Definisi Kadaluarsa Versi BPOM

KAMIS, 09 JUNI 2016 | 16:34 WIB | LAPORAN:

Idul Fitri masih lama, tapi sejumlah tempat perbelanjaan mulai memasarkan parsel yang berisikan makanan ringan dengan harga miring.

Untuk itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau warga DKI agar lebih waspada dalam memilih parsel dengan memperhatikan tanggal kadaluarsa.

"Soal penjualan makanan, sudah diatur di UU Pangan. Tapi, disebutkan bahwa batas izin penjualan makanan olahan ialah hingga masa kadarluarsa," ujar Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, BPOM, Suratmono, Kamis (9/6).


Namun, ada definisi kadaluarsa yang perlu diketahui masyarakat.

Menurut Suratmono, kadarluarsa dapat diartikan, masa habis berlakunya sebuah produk untuk dikonsumsi.

"Tapi, penyimpanan yang keliru, bisa membuat sebuah makanan justru cepat basi sebelum masa kadarluarsa," terangnya.

Untuk itu, untuk menjaga keamanan mutu suatu produk, lanjutnya, harus diperhatikan juga cara memperlakukan dan menyimpannya.

Selama disimpan dengan baik dan benar, maka masa kadaluarsa dapat menyesuaikan dengan tanggal yang rertera dalam sebiah produk.

"Ketika produk disimpan tidak di suhu yang tepat, bisa mempertcepat kadarluarsa," imbuhnya.

Selain itu, masyarakat juga perlu mendapat edukasi terhadap dalam membeli produk makanan.

Setidaknya, masyarakat juga memperkirakan kapan makanan tersebut akan dikonsumsi.

"Ya perlu edukasi juga. Jangan sampai belinya sekarang karena diskon, tapi dimakan nanti-nanti," demkkian Suratmono.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya