ilustrasi/net
ilustrasi/net
REVISI kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah disahkan telah berhasil membuat rumah kaca bagi penyelenggara pilkada. Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 9 huruf (a) bahwa dalam menyusun peraturan KPU dan pedoman teknis harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum dengar pendapat dan bersifat mengikat.
Begitu juga nasib pengawas yang dirumah kacakan sesuai Pasal 22B huruf (a) terkait pembuatan peraturan dan pedoman teknis harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dan bersifat mengikat. Oleh Sebab itu KIPP Indonesia menilai dan berpandangan, sebagai berikut:
Pertama, frase "setelah berkonsultasi†sama saja dengan keharusan mengakomodir saran dan masukan dari DPR dan Pemerintah. Bila rapat dengar pendapat dilaksanakan, maka KPU dan Bawaslu tentu menyampaikan rancangan peraturan yang kemudian diobok-obok oleh DPR dan Pemerintah. Dengan demikian, asas kemandirian, profesional dan kepastian hukum akan lepas landas dari keharusan peraturan yang dibuat penyelenggara.
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
Senin, 06 Juli 2026 | 18:36
Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59
UPDATE
Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21
Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13
Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09
Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08
Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56
Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51
Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30
Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17
Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15
Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05