Berita

ilustrasi/net

Politik

Ketua SP BUMN Bersatu Curiga Pertamina Akuisisi PGN Untuk Tutup Kasus Korupsi

SENIN, 30 MEI 2016 | 12:34 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Cara Menteri BUMN Rini Soemarno mengelola BUMN sangat kacau dan tak profesional. Hal ini misalnya terkait dengan langkah Pertamina mengajukan penyertaan modal negara (PMN) yang dikonversi dengan saham Perusahaan Gas Nasional (PGN).

Cara pembelian saham yang dimiliki pemerintah ini harus seijin DPR. Hal ini  jelas sebagaimana diatur dalam UU 19/2003 tentang BUMN yang menyebutkan bahwa jika ada perubahan kepemilikan saham di perusahaan pelat merah maka harus melalui persetujuan DPR.

"Tidak bisa asal-asalan kayak manajemen bromocorah, dalam melakukan merger dan Akusisi PGN oleh Pertamina," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 30/5).


"Kalau Rini Sumarno tidak meminta Izin DPR ini patut dipertanyakan kepentingannya apalagi PGN adalah perusahaan publik dimana kepentingan pemegang saham publik harus diperhatikan. Jadi jangan asal nabrak aturan seenak enaknya," sambung Arief.

Arief menjelaskan bahwa PGN juga berstatus perusahaan publik jadi harus tunduk juga terhadap UU Pasar modal bahwa pelepasan perusahaan berstatus terbuka harus ada proses tendernya di Pasal 83 UU Pasar Modal Tahun 1995 yang diatur lewat Keputusan Ketua Pengawas Pasar Modal No. Kep-85PM/1996 tentang Penawaran Tender, menyebut setiap ada perubahan kepemilikan di perusahaan terbuka maka harus dilakukan penawaran tender.

"Penawaran tender wajib alias mandatory tender offers ini dilakukan oleh pemegang saham pengendali terhadap para pemegang saham minoritas. Sayangnya, Rini tidak mau mengomentari soal hal ini meski PGN merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI)," ungkap Arief.

Menurut Arief, sebelum saham  PGN diakusisi,  juga sebaiknya dilakukan sebuah audit investigasi karena diduga banyak terjadi fraud dan kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi . Hal ini terbukti dengan dicekalnyanya Dirut PGN oleh Ke Jaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan terminal gas apung Lampung yang merugikan negara sebesar 250 juta dolar AS.

"Justru nafsunya Rini untuk mengakusisi Saham PGN oleh Pertamina yang akan mengunakan dana PMN patut dicurigai untuk menghilangkan status PGN sebagai BUMN murni dan menjadikan PGN sebagai anak perusahaan Pertamina yang tidak tunduk pada UU Tipikor sehingga Dirut PGN bisa lepas dari jerat UU Tipikor oleh Kejaksaan Agung," ungkap Arief.

Karena itu, Arief menyarankan, Kejaksaan Agung segera  menetapakan Hendi sebagai tersangka dan menahannya karena jika hanya dicekal ditakutkan Kejaksaan Agung akan kehilangan banyak bukti. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya