Berita

ilustrasi/net

Politik

Ketua SP BUMN Bersatu Curiga Pertamina Akuisisi PGN Untuk Tutup Kasus Korupsi

SENIN, 30 MEI 2016 | 12:34 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Cara Menteri BUMN Rini Soemarno mengelola BUMN sangat kacau dan tak profesional. Hal ini misalnya terkait dengan langkah Pertamina mengajukan penyertaan modal negara (PMN) yang dikonversi dengan saham Perusahaan Gas Nasional (PGN).

Cara pembelian saham yang dimiliki pemerintah ini harus seijin DPR. Hal ini  jelas sebagaimana diatur dalam UU 19/2003 tentang BUMN yang menyebutkan bahwa jika ada perubahan kepemilikan saham di perusahaan pelat merah maka harus melalui persetujuan DPR.

"Tidak bisa asal-asalan kayak manajemen bromocorah, dalam melakukan merger dan Akusisi PGN oleh Pertamina," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 30/5).


"Kalau Rini Sumarno tidak meminta Izin DPR ini patut dipertanyakan kepentingannya apalagi PGN adalah perusahaan publik dimana kepentingan pemegang saham publik harus diperhatikan. Jadi jangan asal nabrak aturan seenak enaknya," sambung Arief.

Arief menjelaskan bahwa PGN juga berstatus perusahaan publik jadi harus tunduk juga terhadap UU Pasar modal bahwa pelepasan perusahaan berstatus terbuka harus ada proses tendernya di Pasal 83 UU Pasar Modal Tahun 1995 yang diatur lewat Keputusan Ketua Pengawas Pasar Modal No. Kep-85PM/1996 tentang Penawaran Tender, menyebut setiap ada perubahan kepemilikan di perusahaan terbuka maka harus dilakukan penawaran tender.

"Penawaran tender wajib alias mandatory tender offers ini dilakukan oleh pemegang saham pengendali terhadap para pemegang saham minoritas. Sayangnya, Rini tidak mau mengomentari soal hal ini meski PGN merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI)," ungkap Arief.

Menurut Arief, sebelum saham  PGN diakusisi,  juga sebaiknya dilakukan sebuah audit investigasi karena diduga banyak terjadi fraud dan kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi . Hal ini terbukti dengan dicekalnyanya Dirut PGN oleh Ke Jaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan terminal gas apung Lampung yang merugikan negara sebesar 250 juta dolar AS.

"Justru nafsunya Rini untuk mengakusisi Saham PGN oleh Pertamina yang akan mengunakan dana PMN patut dicurigai untuk menghilangkan status PGN sebagai BUMN murni dan menjadikan PGN sebagai anak perusahaan Pertamina yang tidak tunduk pada UU Tipikor sehingga Dirut PGN bisa lepas dari jerat UU Tipikor oleh Kejaksaan Agung," ungkap Arief.

Karena itu, Arief menyarankan, Kejaksaan Agung segera  menetapakan Hendi sebagai tersangka dan menahannya karena jika hanya dicekal ditakutkan Kejaksaan Agung akan kehilangan banyak bukti. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya