Berita

ilustrasi/net

Politik

Ketua SP BUMN Bersatu Curiga Pertamina Akuisisi PGN Untuk Tutup Kasus Korupsi

SENIN, 30 MEI 2016 | 12:34 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Cara Menteri BUMN Rini Soemarno mengelola BUMN sangat kacau dan tak profesional. Hal ini misalnya terkait dengan langkah Pertamina mengajukan penyertaan modal negara (PMN) yang dikonversi dengan saham Perusahaan Gas Nasional (PGN).

Cara pembelian saham yang dimiliki pemerintah ini harus seijin DPR. Hal ini  jelas sebagaimana diatur dalam UU 19/2003 tentang BUMN yang menyebutkan bahwa jika ada perubahan kepemilikan saham di perusahaan pelat merah maka harus melalui persetujuan DPR.

"Tidak bisa asal-asalan kayak manajemen bromocorah, dalam melakukan merger dan Akusisi PGN oleh Pertamina," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 30/5).


"Kalau Rini Sumarno tidak meminta Izin DPR ini patut dipertanyakan kepentingannya apalagi PGN adalah perusahaan publik dimana kepentingan pemegang saham publik harus diperhatikan. Jadi jangan asal nabrak aturan seenak enaknya," sambung Arief.

Arief menjelaskan bahwa PGN juga berstatus perusahaan publik jadi harus tunduk juga terhadap UU Pasar modal bahwa pelepasan perusahaan berstatus terbuka harus ada proses tendernya di Pasal 83 UU Pasar Modal Tahun 1995 yang diatur lewat Keputusan Ketua Pengawas Pasar Modal No. Kep-85PM/1996 tentang Penawaran Tender, menyebut setiap ada perubahan kepemilikan di perusahaan terbuka maka harus dilakukan penawaran tender.

"Penawaran tender wajib alias mandatory tender offers ini dilakukan oleh pemegang saham pengendali terhadap para pemegang saham minoritas. Sayangnya, Rini tidak mau mengomentari soal hal ini meski PGN merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI)," ungkap Arief.

Menurut Arief, sebelum saham  PGN diakusisi,  juga sebaiknya dilakukan sebuah audit investigasi karena diduga banyak terjadi fraud dan kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi . Hal ini terbukti dengan dicekalnyanya Dirut PGN oleh Ke Jaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan terminal gas apung Lampung yang merugikan negara sebesar 250 juta dolar AS.

"Justru nafsunya Rini untuk mengakusisi Saham PGN oleh Pertamina yang akan mengunakan dana PMN patut dicurigai untuk menghilangkan status PGN sebagai BUMN murni dan menjadikan PGN sebagai anak perusahaan Pertamina yang tidak tunduk pada UU Tipikor sehingga Dirut PGN bisa lepas dari jerat UU Tipikor oleh Kejaksaan Agung," ungkap Arief.

Karena itu, Arief menyarankan, Kejaksaan Agung segera  menetapakan Hendi sebagai tersangka dan menahannya karena jika hanya dicekal ditakutkan Kejaksaan Agung akan kehilangan banyak bukti. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya