Berita

Masyarakat Harus Laporkan Kalau Ada Ketidaksesuaian Pekerjaan Konstruksi

SABTU, 21 MEI 2016 | 21:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komite Konstruksi Indonesia (KKI) berkomitmen untuk membantu pemerintah memberikan informasi dan laporan terkait pelaksanaan konstruksi oleh para Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Hal ini sesuai amanat UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 30, bahwa masyarakat berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi serta turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.

"KKI merupakan bagian dari masyarakat yang dapat menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi," ujar Ketua Umum KKI Moh. Satibi Askara Putra dalam acara Deklarasi KIK yang dihadiri oleh perwakilan dari 32 provinsi.
(Sabtu, 21/).

(Sabtu, 21/).

Dia menambahkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas di Indonesia harus dapat tercapai sesuai target. Karena itu, masyarakat jika menemukan temuan harus segera melaporkan ketidaksesuaian di lapangan, misal implementasi K3 yang buruk, atau mendapati BUJK yang mempekerjakan tenaga kerja terampil dari luar negeri, atau ketidaksesuaian lainnya yang merugikan kepentingan umum.

"Komite Konstruksi Indonesia harus dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk sektor jasa konstruksi di Indonesia, dan dapat memberikan kontribusi yang lebih luas untuk pembangunan yang lebih baik," tandasnya.

Namun dia meminta Pemerintah melakukan pembinaan kepada para asosiasi yang merupakan wadah masyarakat yang memiliki kepentingan atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.

Sementara itu, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib menyampaikan KIK ke depan akan menjadi mitra dalam melakukan pemantauan dan pengawasan di bidang pekerjaan konstruksi agar tidak merugikan kepentingan umum. Serta melakukan percepatan  sertifikasi tenaga ahli dan trampil sebagai pengembangan SDM yang unggul dan kompeten dibidangnya masing-masing. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya