Berita

mensos

Waspada, Pornografi dan Miras Pemicu Kejahatan Rudapaksa

SENIN, 16 MEI 2016 | 02:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Indonesia saat ini darurat pornografi dan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Konten pornografi dan minuman keras menjadi pemicu awal tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pada kasus kekerasan seksual dan penganiayaan yang berujung kematian yang dialami YY (14), dia menanyakan langsung kepada para pelaku tindak rudapaksa (perkosaan), apa yang dilakukan sebelum melakukan tindakan keji tersebut.

"Saya tidak sedang berteori, mereka menonton video porno, minum arak atau tuak, kemudian melakukan tindakan rudapaksa dengan ajakan orang dewasa," ujar Mensos di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (15/5).

Kemudian, ditanya dimana dan dengan siapa menonton video porno tersebut, mereka menjawab di telpon genggam (handphone) dan menonton secara rame-rame.

Karena itu, semua pihak harus bersama-sama menyikapi kondisi tersebut. Sebab, kemajuan teknologi informasi (TI) selain membawa dampak positif, tapi negatifnya juga tidak sedikit bagi generasi bangsa.

Para orangtua mesti diberikan pencerahan, agar tahu mana laman (situs) yang bisa mencerdaskan dan menyelamatkan dan mana laman yang merugikan, bahkan bisa mencelakakan diri anak-anak mereka.

"Seringkali saya memberikan sosialisasi terhadap para orangtua, termasuk di tempat pengajian. Saat ditunjukkan ini lho laman mengandung konten pornografi dan orangtua banyak yang mengucapkan astaghfirullah…, ” katanya.

Karena itu menurutnya, ada persoalan serius di hulu dan hilir yang mesti dibenahi keduanya dan tidak bisa sendiri-sendiri.  "Jelas, harus dibenahi hulu dan hilirnya secara bersamaan dan tidak bisa sendiri-sendiri. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) telah menutup 750 ribu laman yang mengandung konten pornografi, ” tandasnya.

Sedangkan, di hilir harus ditegakkan hukuman yang tegas dan ada tambahan hukuman, pelaku diberikan hukuman 20 tahun penjara, serta maksimal hukuman mati.

"Di hilir, hukuman tambahan dengan cara dipampang muka pelaku di tempat umum dan media sosial, dikebiri seperti di Amerika, Inggris dan Australia. Dikebiri dengan cara disuntik, diminum, ataupun dioleskan dan tidak berarti memutuskan keturuan karena ada masa berlakunya, ” tandasnya. [zul]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Survei INSTRAT: RK-Suswono Unggul Jelang Pencoblosan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Eksaminasi Kasus Mardani Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Melanggar UU

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:02

Isran-Hadi Tingkatkan Derajat Wanita Kalimantan Timur

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:43

Maroko Bantah Terlibat dalam Putusan Pengadilan Uni Eropa Soal Perjanjian Pertanian dan Perikanan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:25

FKDM Komitmen Netral di Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:21

Ariyo Ardi dan Anisha Dasuki Jadi Moderator Debat Perdana Pilkada Jakarta

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:18

Aliansi Rakyat Indonesia Ajak Warga Dunia Dukung Kemerdekaan Palestina

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:58

Serangan Israel di Masjid Gaza Bunuh 18 Orang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:49

Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Peran Ekonomi Rakyat

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:28

Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Perlu Didorong-dorong

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:18

Selengkapnya