Berita

mensos

Waspada, Pornografi dan Miras Pemicu Kejahatan Rudapaksa

SENIN, 16 MEI 2016 | 02:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Indonesia saat ini darurat pornografi dan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Konten pornografi dan minuman keras menjadi pemicu awal tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pada kasus kekerasan seksual dan penganiayaan yang berujung kematian yang dialami YY (14), dia menanyakan langsung kepada para pelaku tindak rudapaksa (perkosaan), apa yang dilakukan sebelum melakukan tindakan keji tersebut.

"Saya tidak sedang berteori, mereka menonton video porno, minum arak atau tuak, kemudian melakukan tindakan rudapaksa dengan ajakan orang dewasa," ujar Mensos di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (15/5).


Kemudian, ditanya dimana dan dengan siapa menonton video porno tersebut, mereka menjawab di telpon genggam (handphone) dan menonton secara rame-rame.

Karena itu, semua pihak harus bersama-sama menyikapi kondisi tersebut. Sebab, kemajuan teknologi informasi (TI) selain membawa dampak positif, tapi negatifnya juga tidak sedikit bagi generasi bangsa.

Para orangtua mesti diberikan pencerahan, agar tahu mana laman (situs) yang bisa mencerdaskan dan menyelamatkan dan mana laman yang merugikan, bahkan bisa mencelakakan diri anak-anak mereka.

"Seringkali saya memberikan sosialisasi terhadap para orangtua, termasuk di tempat pengajian. Saat ditunjukkan ini lho laman mengandung konten pornografi dan orangtua banyak yang mengucapkan astaghfirullah…, ” katanya.

Karena itu menurutnya, ada persoalan serius di hulu dan hilir yang mesti dibenahi keduanya dan tidak bisa sendiri-sendiri.  "Jelas, harus dibenahi hulu dan hilirnya secara bersamaan dan tidak bisa sendiri-sendiri. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) telah menutup 750 ribu laman yang mengandung konten pornografi, ” tandasnya.

Sedangkan, di hilir harus ditegakkan hukuman yang tegas dan ada tambahan hukuman, pelaku diberikan hukuman 20 tahun penjara, serta maksimal hukuman mati.

"Di hilir, hukuman tambahan dengan cara dipampang muka pelaku di tempat umum dan media sosial, dikebiri seperti di Amerika, Inggris dan Australia. Dikebiri dengan cara disuntik, diminum, ataupun dioleskan dan tidak berarti memutuskan keturuan karena ada masa berlakunya, ” tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya