Berita

mensos

Waspada, Pornografi dan Miras Pemicu Kejahatan Rudapaksa

SENIN, 16 MEI 2016 | 02:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Indonesia saat ini darurat pornografi dan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Konten pornografi dan minuman keras menjadi pemicu awal tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pada kasus kekerasan seksual dan penganiayaan yang berujung kematian yang dialami YY (14), dia menanyakan langsung kepada para pelaku tindak rudapaksa (perkosaan), apa yang dilakukan sebelum melakukan tindakan keji tersebut.

"Saya tidak sedang berteori, mereka menonton video porno, minum arak atau tuak, kemudian melakukan tindakan rudapaksa dengan ajakan orang dewasa," ujar Mensos di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (15/5).


Kemudian, ditanya dimana dan dengan siapa menonton video porno tersebut, mereka menjawab di telpon genggam (handphone) dan menonton secara rame-rame.

Karena itu, semua pihak harus bersama-sama menyikapi kondisi tersebut. Sebab, kemajuan teknologi informasi (TI) selain membawa dampak positif, tapi negatifnya juga tidak sedikit bagi generasi bangsa.

Para orangtua mesti diberikan pencerahan, agar tahu mana laman (situs) yang bisa mencerdaskan dan menyelamatkan dan mana laman yang merugikan, bahkan bisa mencelakakan diri anak-anak mereka.

"Seringkali saya memberikan sosialisasi terhadap para orangtua, termasuk di tempat pengajian. Saat ditunjukkan ini lho laman mengandung konten pornografi dan orangtua banyak yang mengucapkan astaghfirullah…, ” katanya.

Karena itu menurutnya, ada persoalan serius di hulu dan hilir yang mesti dibenahi keduanya dan tidak bisa sendiri-sendiri.  "Jelas, harus dibenahi hulu dan hilirnya secara bersamaan dan tidak bisa sendiri-sendiri. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) telah menutup 750 ribu laman yang mengandung konten pornografi, ” tandasnya.

Sedangkan, di hilir harus ditegakkan hukuman yang tegas dan ada tambahan hukuman, pelaku diberikan hukuman 20 tahun penjara, serta maksimal hukuman mati.

"Di hilir, hukuman tambahan dengan cara dipampang muka pelaku di tempat umum dan media sosial, dikebiri seperti di Amerika, Inggris dan Australia. Dikebiri dengan cara disuntik, diminum, ataupun dioleskan dan tidak berarti memutuskan keturuan karena ada masa berlakunya, ” tandasnya. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya