Berita

foto :net

Politik

Fatayat NU: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

KAMIS, 12 MEI 2016 | 11:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengurus Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) mengutuk keras terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual kepada anak dan perempuan.

Ketua Umum Fatayat NU, Anggia Ermarini menegaskan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sudah memasuki darurat di Indonesia dan merupakan kejahatan luar biasa.

"Untuk itu penting meminta negara untuk serius dan fokus dalam menindaknya melalui penegakan hukum dan segera mengesahkan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebagai perlindungan sistematis negara kepada perempuan dan anak," tegas Anggia lewat siaran persnya kepada redaksi.


Anggia mengajak seluruh warga dan masyarakat Indonesia untuk menguatkan pengasuhan keluarga sebagai basis pertahanan untuk menghindari peluang kejahatan di lingkungan sekitar.

Sedangkan untuk kasus Mistiana, bocah 10 tahun asal Lampung Timur ditemukan tak bernyawa, Fatayat NU meminta aparat dan pemerintahan daerah juga masyarakat segera bekerja keras untuk menemukan pelakunya dan dihukum seberat-beratnya berlandaskan keadilan. Diduga Mistiana korban kekerasan seksual dan dibuang jasadnya.

Tak lupa, Anggia mengimbau dan memerintahkan kepada seluruh kader Fatayat untuk mengambil peran strategis dalam masalah kekerasan perempuan dan anak serta melakukan revitalisasi Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) di seluruh wilayah Indonesia.

"Lembaga ini merupakan refleksi keseriusan Fatayat NU dalam menjalankan ikhtiarnya menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," imbuhnya.[wid]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya