akom/net
akom/net
Menurut Ade, sudah semestinya DPP Golkar mendengarkan masukan berbagai kalangan untuk menentukan calon kepala daerah. DPD tingkat II atau kabupaten/kota akan mendapat 60 persen kewenangan dalam menentukan calon di pilkada. Sisanya, 20 persen menjadi kewenangan DPD I (provinsi) dan 20 persen lainnya milik DPP.
Sedangkan untuk pemilihan gubernur, maka 60 persen kewenangan menentukan calon menjadi milik DPD 1. Sedangkan DPP dan DPD II hanya 20 persen. Namun, untuk pemilu presiden memang menjadi kewenangan DPP, dan tetap harus mengacu pada selera rakyat.
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
UPDATE
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39