Berita

Nusantara

Tiga Terpidana Mati Dipindahkan Dari Batam Ke Nusakambangan

SENIN, 09 MEI 2016 | 02:14 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tiga terpidana mati kasus narkoba dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembesi, Batam, Kepulauan Riau, ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Tiga terpidana mati yang diangkut menggunakan mobil Transpas Lapas Cilacap tiba di tempat penyeberangan khusus Pulau Nusakambangan itu pada pukul 19.14 WIB (Minggu, 8/5) setelah dijemput dari Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Selanjutnya tiga terpidana mati tersebut dipindahkan dari mobil Transpas ke Kapal Pengayoman III yang akan menyeberangkan mereka ke Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan dengan pengawalan personel Brimob.


Kapal Pengayoman III selanjutnya diberangkatkan ke Dermaga Sodong pada pukul 19.18 WIB dengan diapit dua kapal patroli Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Cilacap.

Saat dihubungi wartawan, Kepala Lapas Batu Abdul Aris mengakui adanya tiga terpidana mati kasus narkoba yang dipindah dari Batam ke Nusakambangan.

"Tiga terpidana mati kasus narkoba itu terdiri atas Suryanto (53), Agus Hadi (53), dan Pudjo Lestari (42)," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Tiga terpidana mati tersebut akan ditempatkan di Blok C Pengendalian Lingkungan Lapas Batu.

Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah tiga terpidana mati tersebut masuk atau tidak masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan mengeksekusi sejumlah terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan.

Akan tetapi hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merilis nama-nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya