‎Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Anggia Ermarini mengecam keras kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY (14) di Rejang Lebong, Bengkulu.
Menurut Anggia, kejadian tersebut tidak hanya membuat marah dan geram, namun merupakan tamparan telak bagi republik ini.
"Bagaimana tidak, kasus YY menjadi salah satu bukti bahwa negara gagal memberikan perlindungan serta menjaga hak hidup warganya, terutama warga perempuan dan anak," kata Anggia lewat siaran persnya, Rabu (4/5).
Anggia mengatakan, perempuan dan anak memang selalu menjadi kelompok yang rawan korban kekerasan. Berdasarkan catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan 2015, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat setiap tahun.
Dalam hal ini, kasus kekerasan seksual menempati urutan paling tinggi, yakni 72 persen atau 2.399 kasus, disusul kpencabulan sebanyak 18 persen atau 601 kasus, dan pelecehan seksual sebanyak 5 persen atau 166 kasus.
Di sisi lain, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia mencatat bahwa selama tahun 2010 sampai 2014, terdapat 21 juta kasus pelanggaran hak anak di seluruh penjuru Indonesia. Dari jumlah tersebut, kasus kejahatan seksual selalu menempati urutan paling tinggi.
Parahnya kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak berbanding terbalik dengan upaya penurunan dan penyelesaian kasus yang dilakukan oleh negara yang cenderung jalan di tempat.
Hingga kini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang menjadi payung hukum pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual belum juga disahkan. Meskipun RUU PKS tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas, namun RUU PKS masuk ke dalam daftar prolegnas tambahan.
Dia mendorong keseriusan seluruh Fraksi dan Komisi terkait dalam DPR RI dan DPD RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PKS. Pembahasan dan pengesahan RUU PKS ini akan menjadi bukti adanya keseriusan dari wakil rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi dan representasinya, khususnya terhadap perempuan dan anak.
"Melihat kejadian yang terjadi di Republik ini, sudah semestinya RUU PKS segera disahkan. Tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda pembahasan dan pengesahan RUU PKS," sebutnya.
Fatayat NU sendiri, lanjut Anggia, sudah sejak lama menjadikan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu fokus kegiatan lembaganya.
Berbagai macam kegiatan telah dilakukan oleh Fatayat NU (dari pusat hingga anak ranting), baik berupa advokasi kebijakan maupun pendampingan korban secara langsung terus dilakukan.
Salah satunya, Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) merupakan refleksi keseriusan Fatayat NU dalam menjalankan ikhtiarnya menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. LKP3A yang ada di seluruh kantor Fatayat NU di Indonesia bertujuan untuk memberikan bantuan hukum bagi perempuan dan anak.
"Kami ikut berbela sungakwa yang sebesar-besarnya terhadap korban YY. ‎ Kami juga mendorong Kepolisian RI untuk berkoordinasi dengan seluruh jajarannya tentang sanksi hukum yang diberikan terhadap pelaku kejahatan," tegasnya.
Untuk pelaku yang masih berada dalam kategori anak-anak, mestinya mengutamakan rehabilitasi dan penyuluhan untuk menimbulkan efek jera. Sedangkan untuk pelaku bukan anak perlu diberikan hukuman yang mampu menimbulkan efek jera sesuai dengan KUHP dan UUPA.
[dem]