Berita

Siti Nurbaya/net

Menteri Siti Luruskan Semua Perizinan Reklamasi Jakarta

RABU, 04 MEI 2016 | 14:21 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan ada beberapa kajian analisa dampak lingkungan (amdal) yang harus dikoreksi dalam proyek reklamasi tetuk Jakarta.

Pasalnya, dia menilai berdasarakan kriteria analisis olah dokumen situasi lapangan proyek reklamasi tidak dikaji dengan baik dalam amdal sebelumnya yang pernah diterbitkan bersamaan dengan SK Gubernur DKI Jakarta tahun 2012.

"Kira-kira persoalan air bersih seperti apa, bagaimana kegiatan vital berpengatuh kabel gas dan lain-lain. Memang kelihatan belum rampaung betul, liat persiapan banjir sudah dikaji tapi nggak termasuk dampak penting pulau C dan D, tidak dikaji kebutuhan bahan urukan. Kemudian tidak dikaji keberatan PLTU Muara Karang dan Tanjung Priok, tidak dikaji kabel pipa bawah laut," terang Siti di lokasi reklamasi Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5).


Tak hanya itu, politisi Partai Nasdem ini juga menerangkan limpasan sedimen terumbu karang yang ada di sekitar pulau reklamasi masih belum dikaji dengan seksama, dan seharusnya ada jalur nelayan untuk mencari tangkapan ikannya yang saat ini tertutup dikarenakan menyatunya antara pulau C dan D.

"Harus dikoreksi, kondisi lapangan parah ini," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan degradasi lingkungan mengakibatkan terganggunya stakeholder terutama menganai arus laut, kehidupan biota laut dan variasi ekosistem wilayah laut tersebut. "Pulau sudah tidak berupa pulau, bukan perubahan tapi penambahan wilayah pesisir," imbuhnya.

Bahkan Siti merasa heran dalam rencan awal pemerintah adalah untuk membangun Giant Sea Wall di kawasan Teluk Utara Jakarta bukan reklamasi. Namun, nasi sudah menjadi bubur, saat ini tugas pemerintah adalah untuk meluruskan semua peraturan dan perizinan.

"Sudah terjadi, ingin koreksi, nggak betul akan dibereskan supaya nggak jadi gangguan ligkungan maupun untuk stakeholder supaya tidak menimbulkan dampak lainnya. Intinya membetulkan mengoreksi, negara punya aturan sesuai aturan dan peruntukkan harus ditata," beber Siti.

Oleh sebab itu, dia memita waktu hingga hari Senin (9/5) untuk menerbitkan surat keputusan izin lingkungan yang diperuntukkan bagi reklamasi.

"Menurut UU selama hal-hal syarat lapangan belum memenuhi syarat harus diberhentikan sampai syarat terpenuhi," tutup Siti. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya