Berita

Siti Nurbaya/net

Menteri Siti Luruskan Semua Perizinan Reklamasi Jakarta

RABU, 04 MEI 2016 | 14:21 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan ada beberapa kajian analisa dampak lingkungan (amdal) yang harus dikoreksi dalam proyek reklamasi tetuk Jakarta.

Pasalnya, dia menilai berdasarakan kriteria analisis olah dokumen situasi lapangan proyek reklamasi tidak dikaji dengan baik dalam amdal sebelumnya yang pernah diterbitkan bersamaan dengan SK Gubernur DKI Jakarta tahun 2012.

"Kira-kira persoalan air bersih seperti apa, bagaimana kegiatan vital berpengatuh kabel gas dan lain-lain. Memang kelihatan belum rampaung betul, liat persiapan banjir sudah dikaji tapi nggak termasuk dampak penting pulau C dan D, tidak dikaji kebutuhan bahan urukan. Kemudian tidak dikaji keberatan PLTU Muara Karang dan Tanjung Priok, tidak dikaji kabel pipa bawah laut," terang Siti di lokasi reklamasi Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5).


Tak hanya itu, politisi Partai Nasdem ini juga menerangkan limpasan sedimen terumbu karang yang ada di sekitar pulau reklamasi masih belum dikaji dengan seksama, dan seharusnya ada jalur nelayan untuk mencari tangkapan ikannya yang saat ini tertutup dikarenakan menyatunya antara pulau C dan D.

"Harus dikoreksi, kondisi lapangan parah ini," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan degradasi lingkungan mengakibatkan terganggunya stakeholder terutama menganai arus laut, kehidupan biota laut dan variasi ekosistem wilayah laut tersebut. "Pulau sudah tidak berupa pulau, bukan perubahan tapi penambahan wilayah pesisir," imbuhnya.

Bahkan Siti merasa heran dalam rencan awal pemerintah adalah untuk membangun Giant Sea Wall di kawasan Teluk Utara Jakarta bukan reklamasi. Namun, nasi sudah menjadi bubur, saat ini tugas pemerintah adalah untuk meluruskan semua peraturan dan perizinan.

"Sudah terjadi, ingin koreksi, nggak betul akan dibereskan supaya nggak jadi gangguan ligkungan maupun untuk stakeholder supaya tidak menimbulkan dampak lainnya. Intinya membetulkan mengoreksi, negara punya aturan sesuai aturan dan peruntukkan harus ditata," beber Siti.

Oleh sebab itu, dia memita waktu hingga hari Senin (9/5) untuk menerbitkan surat keputusan izin lingkungan yang diperuntukkan bagi reklamasi.

"Menurut UU selama hal-hal syarat lapangan belum memenuhi syarat harus diberhentikan sampai syarat terpenuhi," tutup Siti. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya