Berita

Siti Nurbaya/net

Menteri Siti Luruskan Semua Perizinan Reklamasi Jakarta

RABU, 04 MEI 2016 | 14:21 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan ada beberapa kajian analisa dampak lingkungan (amdal) yang harus dikoreksi dalam proyek reklamasi tetuk Jakarta.

Pasalnya, dia menilai berdasarakan kriteria analisis olah dokumen situasi lapangan proyek reklamasi tidak dikaji dengan baik dalam amdal sebelumnya yang pernah diterbitkan bersamaan dengan SK Gubernur DKI Jakarta tahun 2012.

"Kira-kira persoalan air bersih seperti apa, bagaimana kegiatan vital berpengatuh kabel gas dan lain-lain. Memang kelihatan belum rampaung betul, liat persiapan banjir sudah dikaji tapi nggak termasuk dampak penting pulau C dan D, tidak dikaji kebutuhan bahan urukan. Kemudian tidak dikaji keberatan PLTU Muara Karang dan Tanjung Priok, tidak dikaji kabel pipa bawah laut," terang Siti di lokasi reklamasi Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5).


Tak hanya itu, politisi Partai Nasdem ini juga menerangkan limpasan sedimen terumbu karang yang ada di sekitar pulau reklamasi masih belum dikaji dengan seksama, dan seharusnya ada jalur nelayan untuk mencari tangkapan ikannya yang saat ini tertutup dikarenakan menyatunya antara pulau C dan D.

"Harus dikoreksi, kondisi lapangan parah ini," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan degradasi lingkungan mengakibatkan terganggunya stakeholder terutama menganai arus laut, kehidupan biota laut dan variasi ekosistem wilayah laut tersebut. "Pulau sudah tidak berupa pulau, bukan perubahan tapi penambahan wilayah pesisir," imbuhnya.

Bahkan Siti merasa heran dalam rencan awal pemerintah adalah untuk membangun Giant Sea Wall di kawasan Teluk Utara Jakarta bukan reklamasi. Namun, nasi sudah menjadi bubur, saat ini tugas pemerintah adalah untuk meluruskan semua peraturan dan perizinan.

"Sudah terjadi, ingin koreksi, nggak betul akan dibereskan supaya nggak jadi gangguan ligkungan maupun untuk stakeholder supaya tidak menimbulkan dampak lainnya. Intinya membetulkan mengoreksi, negara punya aturan sesuai aturan dan peruntukkan harus ditata," beber Siti.

Oleh sebab itu, dia memita waktu hingga hari Senin (9/5) untuk menerbitkan surat keputusan izin lingkungan yang diperuntukkan bagi reklamasi.

"Menurut UU selama hal-hal syarat lapangan belum memenuhi syarat harus diberhentikan sampai syarat terpenuhi," tutup Siti. [rus]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya