Berita

Siti Nurbaya/net

Menteri Siti Luruskan Semua Perizinan Reklamasi Jakarta

RABU, 04 MEI 2016 | 14:21 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan ada beberapa kajian analisa dampak lingkungan (amdal) yang harus dikoreksi dalam proyek reklamasi tetuk Jakarta.

Pasalnya, dia menilai berdasarakan kriteria analisis olah dokumen situasi lapangan proyek reklamasi tidak dikaji dengan baik dalam amdal sebelumnya yang pernah diterbitkan bersamaan dengan SK Gubernur DKI Jakarta tahun 2012.

"Kira-kira persoalan air bersih seperti apa, bagaimana kegiatan vital berpengatuh kabel gas dan lain-lain. Memang kelihatan belum rampaung betul, liat persiapan banjir sudah dikaji tapi nggak termasuk dampak penting pulau C dan D, tidak dikaji kebutuhan bahan urukan. Kemudian tidak dikaji keberatan PLTU Muara Karang dan Tanjung Priok, tidak dikaji kabel pipa bawah laut," terang Siti di lokasi reklamasi Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5).


Tak hanya itu, politisi Partai Nasdem ini juga menerangkan limpasan sedimen terumbu karang yang ada di sekitar pulau reklamasi masih belum dikaji dengan seksama, dan seharusnya ada jalur nelayan untuk mencari tangkapan ikannya yang saat ini tertutup dikarenakan menyatunya antara pulau C dan D.

"Harus dikoreksi, kondisi lapangan parah ini," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan degradasi lingkungan mengakibatkan terganggunya stakeholder terutama menganai arus laut, kehidupan biota laut dan variasi ekosistem wilayah laut tersebut. "Pulau sudah tidak berupa pulau, bukan perubahan tapi penambahan wilayah pesisir," imbuhnya.

Bahkan Siti merasa heran dalam rencan awal pemerintah adalah untuk membangun Giant Sea Wall di kawasan Teluk Utara Jakarta bukan reklamasi. Namun, nasi sudah menjadi bubur, saat ini tugas pemerintah adalah untuk meluruskan semua peraturan dan perizinan.

"Sudah terjadi, ingin koreksi, nggak betul akan dibereskan supaya nggak jadi gangguan ligkungan maupun untuk stakeholder supaya tidak menimbulkan dampak lainnya. Intinya membetulkan mengoreksi, negara punya aturan sesuai aturan dan peruntukkan harus ditata," beber Siti.

Oleh sebab itu, dia memita waktu hingga hari Senin (9/5) untuk menerbitkan surat keputusan izin lingkungan yang diperuntukkan bagi reklamasi.

"Menurut UU selama hal-hal syarat lapangan belum memenuhi syarat harus diberhentikan sampai syarat terpenuhi," tutup Siti. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya