Berita

Siti Nurbaya/net

Menteri Siti Luruskan Semua Perizinan Reklamasi Jakarta

RABU, 04 MEI 2016 | 14:21 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan ada beberapa kajian analisa dampak lingkungan (amdal) yang harus dikoreksi dalam proyek reklamasi tetuk Jakarta.

Pasalnya, dia menilai berdasarakan kriteria analisis olah dokumen situasi lapangan proyek reklamasi tidak dikaji dengan baik dalam amdal sebelumnya yang pernah diterbitkan bersamaan dengan SK Gubernur DKI Jakarta tahun 2012.

"Kira-kira persoalan air bersih seperti apa, bagaimana kegiatan vital berpengatuh kabel gas dan lain-lain. Memang kelihatan belum rampaung betul, liat persiapan banjir sudah dikaji tapi nggak termasuk dampak penting pulau C dan D, tidak dikaji kebutuhan bahan urukan. Kemudian tidak dikaji keberatan PLTU Muara Karang dan Tanjung Priok, tidak dikaji kabel pipa bawah laut," terang Siti di lokasi reklamasi Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5).


Tak hanya itu, politisi Partai Nasdem ini juga menerangkan limpasan sedimen terumbu karang yang ada di sekitar pulau reklamasi masih belum dikaji dengan seksama, dan seharusnya ada jalur nelayan untuk mencari tangkapan ikannya yang saat ini tertutup dikarenakan menyatunya antara pulau C dan D.

"Harus dikoreksi, kondisi lapangan parah ini," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan degradasi lingkungan mengakibatkan terganggunya stakeholder terutama menganai arus laut, kehidupan biota laut dan variasi ekosistem wilayah laut tersebut. "Pulau sudah tidak berupa pulau, bukan perubahan tapi penambahan wilayah pesisir," imbuhnya.

Bahkan Siti merasa heran dalam rencan awal pemerintah adalah untuk membangun Giant Sea Wall di kawasan Teluk Utara Jakarta bukan reklamasi. Namun, nasi sudah menjadi bubur, saat ini tugas pemerintah adalah untuk meluruskan semua peraturan dan perizinan.

"Sudah terjadi, ingin koreksi, nggak betul akan dibereskan supaya nggak jadi gangguan ligkungan maupun untuk stakeholder supaya tidak menimbulkan dampak lainnya. Intinya membetulkan mengoreksi, negara punya aturan sesuai aturan dan peruntukkan harus ditata," beber Siti.

Oleh sebab itu, dia memita waktu hingga hari Senin (9/5) untuk menerbitkan surat keputusan izin lingkungan yang diperuntukkan bagi reklamasi.

"Menurut UU selama hal-hal syarat lapangan belum memenuhi syarat harus diberhentikan sampai syarat terpenuhi," tutup Siti. [rus]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Dubes Iran Halalbihalal ke Kediaman Megawati

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:03

Idulfitri 1447 H, Cak Imin: Saatnya Saling Memaafkan dan Merawat Persaudaraan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:00

Prabowo Sebut Pemulihan Aceh Tamiang Nyaris Rampung

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:55

Megawati Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga dan Sahabat Terdekat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:40

Pesan Gibran di Idulfitri: Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:32

IEA Ajak Warga Dunia Kerja dari Rumah demi Redam Harga Energi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:49

Iran Klaim Kemenangan, Mojtaba Sebut Musuh Mulai Goyah

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:20

Prabowo Halalbihalal dan Bagi Sembako ke Warga Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:58

Harga Minyak Turun Tipis ke Kisaran 109 Dolar AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:47

Pesan Idulfitri: Lima Pelajaran Ramadan untuk Kehidupan yang Lebih Bertakwa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:39

Selengkapnya