Berita

Rusun Kebon Kacang Seharusnya Sudah Direvitalisasi

SELASA, 03 MEI 2016 | 02:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rumah Susun Kebon Kacang di Jakara Pusat dinilai sudah tidak layak untuk dijadikan sebagai tempat tinggal. Selain faktor usia, juga karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kawasan di sekitarnya.

"Untuk itu harus dirobohkan, serta diganti dengan bangunan baru," ujar Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, Senin (2/5).

Menurutnya, kalau direvitalisasi warga yang menghuni tidak perlu khawatir. Karena Pemprov DKI tinggal menyediakan rumah penampungan (shelter). Meski memang, harus ada verifikasi bagi penghuninya.


"Hanya orang-orang yang memenuhi persyaratan yang dapat tinggal. Dapat dilihat dari kartu identitas dan memiliki pekerjaan di DKI Jakarta," ucapnya.

Yayat juga menyarankan agar Kebon Kacang menjadi kawasan terpadu tidak hanya hunian. Tetapi di bagian bawahnya juga diperuntukan bagi tempat usaha (komersial) serta dilengkapi dengan fasilitas sosial dan kesehatan. "Dengan demikian nantinya penghuni kawasan Kebon Kacang dapat tinggal dan menjalankan aktivitas di kawasan tersebut," tandasnya.

Namun penataaan tersebut harus menyeluruh bukan sekedar di Rusun Kebon Kacang, tetapi kawasan di sekitarnya juga harus dibenahi sehingga menjadi satu kesatuan dengan kawasan waduk Melati yang sudah direvitalisasi sebelumnya.

"Konsepnya seperti apartemen. Tetapi jangan dilengkapi dengan parkir sehingga nantinya penghuni lebih banyak menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki untuk menjangkau kawasan-kawasan sekitar," jelas dia.

Yayat menyarankan revitalisasi harus direncanakan secara matang agar jangan sampai menimbulkan kekumuhan baru. Kuncinya seleksi ketat pada penghuninya hanya yang kegiatannya.

Yayat mengatakan untuk membangun apartemen sangatlah mudah dilaksanakan untuk kawasan seperti Kebon Kacang karena izinnya untuk Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 5 berarti bisa dibangun sampai 20 lantai.

"Kalau sekarang kan KLB baru 2, sehingga memang harus ditata kembali agar kesannya tidak kumuh," kata Yayat seraya menambahkan bahwa untuk penataaan kawasan ini pihak terkait dapat berpegang kepada urban design guide line yang sudah ada. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya