Berita

Rusun Kebon Kacang Seharusnya Sudah Direvitalisasi

SELASA, 03 MEI 2016 | 02:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rumah Susun Kebon Kacang di Jakara Pusat dinilai sudah tidak layak untuk dijadikan sebagai tempat tinggal. Selain faktor usia, juga karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kawasan di sekitarnya.

"Untuk itu harus dirobohkan, serta diganti dengan bangunan baru," ujar Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, Senin (2/5).

Menurutnya, kalau direvitalisasi warga yang menghuni tidak perlu khawatir. Karena Pemprov DKI tinggal menyediakan rumah penampungan (shelter). Meski memang, harus ada verifikasi bagi penghuninya.


"Hanya orang-orang yang memenuhi persyaratan yang dapat tinggal. Dapat dilihat dari kartu identitas dan memiliki pekerjaan di DKI Jakarta," ucapnya.

Yayat juga menyarankan agar Kebon Kacang menjadi kawasan terpadu tidak hanya hunian. Tetapi di bagian bawahnya juga diperuntukan bagi tempat usaha (komersial) serta dilengkapi dengan fasilitas sosial dan kesehatan. "Dengan demikian nantinya penghuni kawasan Kebon Kacang dapat tinggal dan menjalankan aktivitas di kawasan tersebut," tandasnya.

Namun penataaan tersebut harus menyeluruh bukan sekedar di Rusun Kebon Kacang, tetapi kawasan di sekitarnya juga harus dibenahi sehingga menjadi satu kesatuan dengan kawasan waduk Melati yang sudah direvitalisasi sebelumnya.

"Konsepnya seperti apartemen. Tetapi jangan dilengkapi dengan parkir sehingga nantinya penghuni lebih banyak menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki untuk menjangkau kawasan-kawasan sekitar," jelas dia.

Yayat menyarankan revitalisasi harus direncanakan secara matang agar jangan sampai menimbulkan kekumuhan baru. Kuncinya seleksi ketat pada penghuninya hanya yang kegiatannya.

Yayat mengatakan untuk membangun apartemen sangatlah mudah dilaksanakan untuk kawasan seperti Kebon Kacang karena izinnya untuk Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 5 berarti bisa dibangun sampai 20 lantai.

"Kalau sekarang kan KLB baru 2, sehingga memang harus ditata kembali agar kesannya tidak kumuh," kata Yayat seraya menambahkan bahwa untuk penataaan kawasan ini pihak terkait dapat berpegang kepada urban design guide line yang sudah ada. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya