Berita

Rusun Kebon Kacang Seharusnya Sudah Direvitalisasi

SELASA, 03 MEI 2016 | 02:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rumah Susun Kebon Kacang di Jakara Pusat dinilai sudah tidak layak untuk dijadikan sebagai tempat tinggal. Selain faktor usia, juga karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kawasan di sekitarnya.

"Untuk itu harus dirobohkan, serta diganti dengan bangunan baru," ujar Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, Senin (2/5).

Menurutnya, kalau direvitalisasi warga yang menghuni tidak perlu khawatir. Karena Pemprov DKI tinggal menyediakan rumah penampungan (shelter). Meski memang, harus ada verifikasi bagi penghuninya.


"Hanya orang-orang yang memenuhi persyaratan yang dapat tinggal. Dapat dilihat dari kartu identitas dan memiliki pekerjaan di DKI Jakarta," ucapnya.

Yayat juga menyarankan agar Kebon Kacang menjadi kawasan terpadu tidak hanya hunian. Tetapi di bagian bawahnya juga diperuntukan bagi tempat usaha (komersial) serta dilengkapi dengan fasilitas sosial dan kesehatan. "Dengan demikian nantinya penghuni kawasan Kebon Kacang dapat tinggal dan menjalankan aktivitas di kawasan tersebut," tandasnya.

Namun penataaan tersebut harus menyeluruh bukan sekedar di Rusun Kebon Kacang, tetapi kawasan di sekitarnya juga harus dibenahi sehingga menjadi satu kesatuan dengan kawasan waduk Melati yang sudah direvitalisasi sebelumnya.

"Konsepnya seperti apartemen. Tetapi jangan dilengkapi dengan parkir sehingga nantinya penghuni lebih banyak menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki untuk menjangkau kawasan-kawasan sekitar," jelas dia.

Yayat menyarankan revitalisasi harus direncanakan secara matang agar jangan sampai menimbulkan kekumuhan baru. Kuncinya seleksi ketat pada penghuninya hanya yang kegiatannya.

Yayat mengatakan untuk membangun apartemen sangatlah mudah dilaksanakan untuk kawasan seperti Kebon Kacang karena izinnya untuk Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 5 berarti bisa dibangun sampai 20 lantai.

"Kalau sekarang kan KLB baru 2, sehingga memang harus ditata kembali agar kesannya tidak kumuh," kata Yayat seraya menambahkan bahwa untuk penataaan kawasan ini pihak terkait dapat berpegang kepada urban design guide line yang sudah ada. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya