Berita

Sebaiknya Proyek Kereta Cepat Ditinjau Ulang

KAMIS, 28 APRIL 2016 | 20:14 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Aktivitas ilegal lima orang warga negara Tiongkok yang berujung penangkapan oleh satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan (Satkamhanlan) Halim Perdanakusuma tidak boleh terulang.

‎Pengamat hukum, Andri W. Kusuma mengatakan, dengan adanya penangkapan tersebut, maka proyek kereta cepat sebaiknya ditinjau ulang.

"Atau kalau perlu dibatalkan," sambungnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/4).


Dikatakan Andri, kawasan Halim merupakan kawasan militer strategis yang harus dijaga. Masuknya warga negara asing ke kawasan tersebut secara tidak langsung bisa membahayakan negara.

‎"Masuknya warga negara Tiongkok ke Halim Perdana Kusumah patut dicurigai. Proyek Kereta Cepat itu sama saja dengan memberikan lahan Halim kepada negara lain. Ini berbahaya," kata dia.

‎Dikatakannya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati yang harus dijaga. "NKRI harga mati bukan harga jual," tegas Andri.

‎Selanjutnya, Andri menambahkan, patut dicurigai pekerja-pekerja Tiongkok yang didatangkan untuk mengerjakan proyek Kereta Cepat sebagian kemungkinan militer.

‎"Patut dicurigai, lagi pula lahan di Jawa Barat yang dilewati proyek kereta cepat adalah daerah-daerah strategis, termasuk Halim. Ini sama saja menjual negara," kata Andri.

‎P‎royek kereta cepat, kata dia, hanyalah kedok dari Tiongkok untuk mengambil lahan atau paling tidak menguasai lahan Indonesia.

‎"Proyek kereta cepat itu hitungannya rugi, mana ada investor yang mau investasi di proyek rugi kecuali ada tujuan lain," demikian Andi. [sam]‎

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya