Berita

‎Marak Penyelundupan Bawang, Bea Cukai Awasi Ketat Perairan Aceh

RABU, 27 APRIL 2016 | 22:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Marak dengan penyelundupan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Aceh lakukan pengawasan ketat di perairan Aceh. Pengungkapan kasus dilakukan secara terintegrasi dengan institusi lain, salah satunya TNI Angkatan Laut (AL) sebagai otoritas hukum di wilayah perairan yang berbatasan dengan negara lain.

Seperti pada Minggu (24/4) pukul  03.00 WIB lalu, sebuah kapal pengangkut bawang merah ilegal berhasil diamankan oleh TNI AL. Penangkapan ini berkat informasi yang diberikan oleh aparat Ditjen Bea Cukai.

"Berdasarkan informasi dari Tim Operasi Gerhana Ditjen Bea dan Cukai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ton bawang merah yang dimuat kapal motor (KM) Tenri Sanna. Muatan tanpa dilengkapi dengan dokumen dipersyaratkan," ujar Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh, Yanuwar Kaliandra saat dihubungi wartawan, Rabu (27/4) malam.

"KM Tenri Sanna Ditangkap di sekitar perairan Meurendu, Kuala Beuracan," lanjutnya.

Dijelaskan Yanuwar, KM Tenri Sanna yang berbendera Indonesia mengangkut barang impor berupa bawang merah sebanyak 50 ton dari Penang Malaysia dengan tujuan Kuala Langsa. Muatan tersebut kata Yanuwar tidak dilengkapi dengan dokumen dipersyaratkan yaitu dokumen manifest atau daftar barang niaga/barang impor yang diangkut oleh kapal.

"Pelaku tidak pernah mengajukan dokumen pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/BC 1.0) dan dokumen inward manifest (BC 1.1) kepada Kantor Pabean (dalam hal ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Kuala Langsa yang membawahi atau mengawasi wilayah tujuan kapal yaitu Kuala Langsa," jelasnya.

Usai penangkapan, TNI AL menyerahkan barang bukti dan tersangka yaitu nahkoda kapal berinisial B ke Kantor Bea dan Cukai Aceh.

"Barang bukti disimpan di TPI Kuala Pasie Peukan Baroe Kota Sigli. KM Tenri Sanna disita untuk kepentingan penyidikan. Kasus dilimpahkan kepada wilayah DJBC Aceh," beber Yanuwar. 

Tersangka ucap Yanuwar dituduh melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 huruf a UU No 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain kerugian materi berupa pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN Impor dan Pph impor) senilai lebih dari Rp 130 juta, ulah tersangka juga mengakibatkan terganggunya usaha petani bawang merah di Indonesia.

Bawang merah seperti diketahui termasuk komiditi holtikultura yang dibatasi impornya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomo 16/M-DAG/PER/4/2013 jo Nomor 47/M-DAG/PER/8/2013 tentang ketentuan impor produk holtikultura dimana atas setiap importasinya harus dilengkapi dengan dokumen importir produsen/importir tertentu holtikultura, (Surat Persetujuan Impor) dan laporan surveyor (LS). 

Dalam kesempatan yang sama Yanuwar menceritakan, pada bulan lalu terjadi empat kasus penyelundupan jenis holtikultura melalui perairan Aceh.

"Bulan kemarin ada 4 di Langsa, Aceh Tamyang. Kasusnya sudah P21," urainya.

"Sebagai antisipasi, jajaran Bea Cukai Aceh melakukan pengawasan ketat dan penguatan koordinasi dengan angkatan laut," sambungnya.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya