Marak dengan penyelundupan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Aceh lakukan pengawasan ketat di perairan Aceh. Pengungkapan kasus dilakukan secara terintegrasi dengan institusi lain, salah satunya TNI Angkatan Laut (AL) sebagai otoritas hukum di wilayah perairan yang berbatasan dengan negara lain.
Seperti pada Minggu (24/4) pukulÂ
03.00 WIB lalu, sebuah kapal pengangkut bawang merah ilegal berhasil diamankan oleh TNI AL. Penangkapan ini berkat informasi yang diberikan oleh aparat Ditjen Bea Cukai.
"Berdasarkan informasi dari Tim Operasi Gerhana Ditjen Bea dan Cukai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ton bawang merah yang dimuat kapal motor (KM) Tenri Sanna. Muatan tanpa dilengkapi dengan dokumen dipersyaratkan," ujar Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh, Yanuwar Kaliandra saat dihubungi wartawan, Rabu (27/4) malam.
"KM Tenri Sanna Ditangkap di sekitar perairan Meurendu, Kuala Beuracan," lanjutnya.
Dijelaskan Yanuwar, KM Tenri Sanna yang berbendera Indonesia mengangkut barang impor berupa bawang merah sebanyak 50 ton dari Penang Malaysia dengan tujuan Kuala Langsa. Muatan tersebut kata Yanuwar tidak dilengkapi dengan dokumen dipersyaratkan yaitu dokumen manifest atau daftar barang niaga/barang impor yang diangkut oleh kapal.
"Pelaku tidak pernah mengajukan dokumen pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/BC 1.0) dan dokumen inward manifest (BC 1.1) kepada Kantor Pabean (dalam hal ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Kuala Langsa yang membawahi atau mengawasi wilayah tujuan kapal yaitu Kuala Langsa," jelasnya.
Usai penangkapan, TNI AL menyerahkan barang bukti dan tersangka yaitu nahkoda kapal berinisial B ke Kantor Bea dan Cukai Aceh.
"Barang bukti disimpan di TPI Kuala Pasie Peukan Baroe Kota Sigli. KM Tenri Sanna disita untuk kepentingan penyidikan. Kasus dilimpahkan kepada wilayah DJBC Aceh," beber Yanuwar.Â
Tersangka ucap Yanuwar dituduh melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 huruf a UU No 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain kerugian materi berupa pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN Impor dan Pph impor) senilai lebih dari Rp 130 juta, ulah tersangka juga mengakibatkan terganggunya usaha petani bawang merah di Indonesia.
Bawang merah seperti diketahui termasuk komiditi holtikultura yang dibatasi impornya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomo 16/M-DAG/PER/4/2013 jo Nomor 47/M-DAG/PER/8/2013 tentang ketentuan impor produk holtikultura dimana atas setiap importasinya harus dilengkapi dengan dokumen importir produsen/importir tertentu holtikultura, (Surat Persetujuan Impor) dan laporan surveyor (LS).Â
Dalam kesempatan yang sama Yanuwar menceritakan, pada bulan lalu terjadi empat kasus penyelundupan jenis holtikultura melalui perairan Aceh.
"Bulan kemarin ada 4 di Langsa, Aceh Tamyang. Kasusnya sudah P21," urainya.
"Sebagai antisipasi, jajaran Bea Cukai Aceh melakukan pengawasan ketat dan penguatan koordinasi dengan angkatan laut," sambungnya.[dem]