DPR dan Pemerintah tidak perlu tergesa-gesa dalam membahas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar perubahannya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
‎Permintaan tersebut disampaikan tiga organisasi advokasi di Indonesia dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (21/4). Ketiga organisasi itu adalah Lembaa Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Institute for Criminal Justice Reform (ICjR) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
‎Mereka khawatir target perubahan undang-undang bisa diundangkan pada Juni 2016 seperti disampaikan Menkominfo Rudiantara membuat hal-hal substansial dalam perubahan UU ITE justru terlewatkan. Dengan target ini otomatis pembahasan perubahan UU ITE dilakukan hanya dalam dua bulan kedepan.
Mereka menekankan perubahan RUU ITE harus berperspektif HAM, bukan hanya mengejar target produk legislasi. Karena itu, mereka meminta dalam membahas pembaharuan UU ITE DPR menempatkan hak mengakses internet sebagai bagian dari hak asasi manusia, seperti hak asasi manusia lainnya. Sehingga, seluruh perlindungan hak asasi seseorang menjadi acuan dan pijakan.
Terkait pencemaran nama baik dalam UU ITE, mereka berpandangan rumusan delik yang menyertai dan terjadi di Pasal 27 ayat (3) UU ITE tercermin di dalam praktek penerapan dalam pasal ini. Namun dalam prakteknya, pengadilan belum menemukan kesamaan dalam penerapan rumusan tersebut dan cenderung menggunakan rumusan unsure yang telah ajeg dalam KUHP.
Hal ini membuktikan bahwa kalaupun semua pasal pemidanaan dicabut dari UU ITE dan RKUHP yang baru belum disahkan, tidak begitu saja terjadi kekosongan hukum seperti yang dikhawatirkan oleh Anggota Komisi I. Karena dalam prakteknya KUHP tetap bisa menjangkau kasus-kasus seperti pencemaran nama baik di dalam dunia digital.
"Selain itu, perubahan RUU ITE ini harus sejalan dengan politik kodifikasi RKUHP yang saat ini sedang dibahas juga di Komisi I," keterangan tertulis yang dikutip redaksi dalam pernyataan resmi tiga organisasi itu, Kamis (21/4).
Mereka juga meminta urgensi pengaturan pemblokiran konten internet diatur dengan mekanisme yang jelas. Kewenangan pemblokiran harus dilakukan oleh badan independen yang tidak terpengaruh dari politik kepentingan dan harus diatur di dalam perubahan undang-undang ITE.
Terkait penyadapan, menurut mereka, harus diatur dengan mekanisme yang jelas di dalam undang-undang tersendiri dengan memasukan mekanisme pelaporan ke publik dan pertanggungjawaban yang jelas dari lembaga yang memiliki kewenangan tersebut.
"Permasalahan aktual yang juga penting dibahas dalam pembaruan UU ITE adalah pemanfaatan teknologi informasi, terutama terkait kebijakan tata kelola konten internet," demikian pernyataan resmi yang dikirim dengan narahubung Asep Komaruddin, Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers.
[dem]