Berita

Istri Pegawai LIPIA Tuntut Kenaikan Gaji

SELASA, 19 APRIL 2016 | 18:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sebanyak 15 pegawai Indonesia di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) resmi mogok kerja.

Sikap ini menyusul aksi demo yang dilakukan istri-istri dan keluarga besar 15 pegawai tersebut pada Kamis 14 April lalu.

Dalam tuntutannya mereka meminta Direktur LIPIA di Jakarta DR Khalid bin Muhammad Al-Denham agar menjalankan penyesuaian gaji terhadap 15 pegawai dari Indonesia berdasarkan aturan dalam surat Keputusan (SK) Kementerian Luar Negeri Kerajaan Saudi Arabia No 95/45/271 tanggal 26/71429 H (tahun 2008).


Hal ini penting lantaran sudah diperintahkan oleh Rektor Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud di Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia, tapi sampai saat ini gaji tersebut belum diberikan.

"Kami meminta pemerintah Indonesia dan semua instansi terkait agar ikut menyelesaikan permasalahan suami-suami kami di LIPIA," ujar Nina Hafsah, salah seorang istri pegawai sekaligus koordinator aksi.

Penyelesaian tutuntuan tersebut juga kata Nina termasuk rapelan yang belum dibagikan sejak lama.

"Tuntutan kami itu termasuk rapelan yang belum diberikan kepada suami-suami kami sejak tanggal 1/7/1429 H (2008)," imbuhnya.

Gabungan para isteri dan keluarga besar 15 pegawai itu juga mendesak Direktur LIPIA di Jakarta membayar ganti rugi jaminan kesehatan yang belum pernah dibayarkan kepada suami dan keluarga mereka sesuai aturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Kami meminta agar LIPIA membayarkan ganti rugi tunjangan hari raya yang tidak pernah diberikan selama suami kami bekerja di LIPIA," cetus Nina.

Untuk itu, Nina meminta pihak LIPIA agar secara berkala bekerjasama dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan karena hal ini berkaitan dengan mempekerjakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di LIPIA tidak pernah dilaporkan.

Mereka pun berharap Kementerian Agama berkontribusi dalam penyelesaian masalah suami-suami mereka yang terkatung-katung selama 8 tahun secara lebih seius.

"Mengingat pihak Kementerian Agama adalah pihak pertama dalam kesepakatan kerjasama dengan LIPIA,” kata Nina.

Nina berharap LIPIA dapat mengindahkan peraturan perundang-undangan Indonesia terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan peningkatan pendidikan dan kesejahteraan suami suami mereka dan keluarganya serta pemenuhan standarisasi yang diharuskan untuk mendapatkan akreditasi akademik dan kelembagaan.

Dia juga meminta LIPIA membatalkan pemutusan hubungan industrial terhadap ketiga suami-suami mereka karena hal itu melanggar peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Mengingat mereka yang diberhentikan sedang dalam proses penyelesaian masalah seperti yang dituntut diatas. [dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya