Berita

nasaruddin umar:net

Perempuan Yang Diungkap Al-Quran (56)

Mengapa Persaksian Perempuan 2:1?

JUMAT, 15 APRIL 2016 | 09:05 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

HAL lain yang menarik un­tuk dikaji ialah mengapa persaksian perempuan 2:1 dengan laki-laki? Jika perempuan terlibat di dalam sebuah kasus di mana ia harus menjadi saksi, maka persaksiannya ditetapkan dua orang untuk menyamai seorang laki-laki. Jika empat orang perempuan bersaksi maka itu baru sepa­dan dengan dua orang laki-laki. Hal ini dipaha­mi dari penegasan ayat:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menu­liskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengim­lakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendak­lah ia bertakwa kepada Tuhannya, dan jangan­lah ia mengurangi sedikitpun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang laki-laki maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perem­puan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingat­kannya". (Q.S. al-Baqarah/2:282).

Ayat ini sesungguhnya bukan untuk melegiti­masi kelemahan apalagi mendiskreditkan kaum perempuan. Sebaliknya, ayat ini justru mem­berikan pengakuan terhadap potensi perem­puan sama dengan laki-laki, sama-sama memi­liki hak untuk menjadi saksi. Dalam konteks masyarakat pra Islam, kaum perempuan sama­sekali tidak bisa menjadi saksi. Manusia yang layak bersaksi hanya kalum laki-laki dewasa dan cerdas. Kaum perempuan dianggap tidak cakap untuk menyandang status sebagai sak­si, karena dipersepsikan mempunyai kelema­han mendasar. Di antara kelemahannya dika­takan karena sering bersikap emosional yang berpotensi mengganggu objektifitas dan spor­tifitas kualitas persaksian. Anggapan seperti ini sesungguhnya tidak didasarkan kepada fakta tetapi lebih didasarkan kepada asumsi teologis bahwa perempuan tidak pantas disejajarkan dengan kalum laki-laki. Kaum perempuan dicip­takan dari tulang rusuk dan secara teologis di­hubungan dengan konsep dosa warisan, gara-gara ulah Hawa yang menggoda Adam maka anak manusia jatuh dari langit kebahagiaan surga lalu turun di bumi penderitaan.


Ayat tersebut di atas jelas menolak asumsi teologis seperti ini. Al-Qur'an selalu menggu­nakan kata ganti kolegial (mutsanna) di dalam menceritakan drama kosmos, kisah tentang jatuhnya Adam dan Hawa ke bumi. Al-Qur'an tidak pernah mempersalahkan Hawa seorang diri tetapi selalu bersama-sama dengan Adam.

Konteks sosiologis turunnya ayat di atas kaum perempuan sehari-hari hanya berurusan dengan dunia domestik, di sekitar kemah atau tempat tinggal mereka. Mereka tidak pernah atau jarang sekali dilibatkan di dalam dunia publik, apalagi dalam dunia bisnis. Dunia publik dan dunia bis­nis adalah dunia laki-laki. Wajar kalau dalam masyarakat seperti ini persaksian kaum perem­puan tidak diterima. Bisa dibayangkan, dengan tu­runnya ayat tersebut di atas, maka seperti sebuah revolusi di dalam peradaban bangsa Arab. Perem­puan yang tadinya tidak pernah menjadi saksi ti­ba-tiba dikasih kesempatan dan pengakuan se­bagai saksi, meskipun pada saat itu baru dalam kapasitas dua berbanding satu dengan laki-laki. Lebih menarik lagi karena pengakuan perempuan untuk menjadi saksi ialah di dalam dunia publik dan lebih khusus lagi dalam dunia bisnis. Ini arti­nya, kaum perempuan juga sekaligus diberi pen­gakuan untuk melakukan aktifitas di dunia publik, termasuk pengakuan untuk menjalankan aktifitas di dalam dunia bisnis. Ayat tersebut betul-betul mendeklarasikan kemerdekaan perempuan un­tuk bisa disetarakan dengan kaum laki-laki dalam dunia public dan dunia bisnis. ***

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya