Berita

net

Kamar Khusus Perkara Pajak Diperlukan

RABU, 13 APRIL 2016 | 19:00 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi hukum DPR harus memasukkan kamar khusus pajak dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim. 

Koordinator Satgas Pengawasan Peradilan Indonesia Farhat Abbas menilai, jabatan hakim yang khusus mengatur kasus pajak diperlukan untuk mengatasi perkara kasus pajak yang terus menggunung di Mahkamah Agung.

"Bila tidak kamar khusus yang menangani pajak bisa dipastikan banyak kasus pajak yang mangkrak dan tidak tertangani dengan baik," jelasnya saat dihubungi, Rabu (13/4).


"Kalaupun nantinya kasus pajak tetap dimasukkan ke kamar Tata Usaha Negara (TUN) tidak masalah, asalkan ketua kamarnya harus dari orang pajak," tambah advokat senior itu.

Farhat mengungkapkan, setiap tahunnya 65 persen perkara yang masuk kamar TUN di MA adalah perkara pajak. Jumlah ini jauh melebihi perkara lain seperti pilkada dan HAM, yang juga sama-sama masuk dalam kamar TUN.

"Kalau banyak kasus pajak tidak tertangani dengan baik tentu pendapatan negara akan terganggu," bebernya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K. Karman menambahkan, salah satu kamar di MA yang paling banyak menangani perkara adalah bidang perpajakan, perizinan, lingkungan hidup dan judicial review.

Empat bidang tersebut selama ini disatukan menjadi satu kamar di TUN yang membuat bertumpuknya perkara. Atas kondisi itu, dalam RUU tentang Jabatan Hakim telah dikaji bahwa akan ada kamar yang khusus menangani perkara pajak.

"Soalnya setiap bulan ada 300 kasus perkara pajak yang masuk. Artinya setahun ada 3.600 perkara. Ini perlu mendapat perhatian serius," ulasnya.

Dia menegaskan, masalah perpajakan adalah masalah strategis bagi Indonesia. Perkara pajak membutuhkan kamar tersendiri di MA agar proses perkaranya bisa cepat selesai. Benny ingin kasus perpajakan ini benar-benar ditangani secara serius dan tidak dibiarkan berlama-lama.

"Nantinya hakim yang menangani kasus perpajakan akan dipimpim hakim agung yang mengerti bidang Perpajakan. Bisa dari mana saja," usulnya. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya