Berita

Politik

Kebijakan Stop Kirim PRT Ke Luar Negeri Tantangan Untuk Pemerintah Daerah

RABU, 13 APRIL 2016 | 18:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kebijakan pemerintah menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal seperti pembantu rumah tangga (PRT) ke luar negeri mesti disikap sebagai tantangan oleh pemerintah daerah terutama yang selama ini menjadi kantong TKI.

"Pemerintah daerah jangan melihat kebijakan penghentian ini sebagai beban, tetapi harus dilihat sebagai tantangan untuk bekerja menciptakan lapangan pekerjaan," ujar analis penempatan TKI Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Reyna Usman, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/4).

Pemerintah daerah yang selama ini menjadi kantong-kantong TKI, menurut Reyna, harus berusaha menciptakan lapangan kerja untuk masyarakatnya. Salah satu caranya dengan mendatangkan investor ke daerahnya.


"Banyak peluang yang bisa diciptakan oleh kepada daerah agar masyarakatnya tidak harus mencari pekerjaan di luar negeri," kata dia.

Di lain pihak, Reyna mengimbau masyarakat jangan sampai berangkat ke luar negeri secara ilegal karena mensikapi kebijakan pemerintah melarang untuk mencari pekerjaan di luar negeri, terutama untuk pekerja informal atau PRT.

"Jangan sampai berangkat secara ilegal ke luar negeri, sebab pasti bermasalah di sana nantinya. Lebih baik mencari pekerjaan di dalam negeri saja," imbuh dia.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, mengatakan, pemerintah berencana akan menghentikan pengiriman TKI sektor informal ke luar negeri secara bertahap. Menurut Hanif,  pada tahun 2017,diharapkan Indonesia tidak lagi mengirimkan tenaga kerja sektor informal atau pembantu rumah tangga ke luar negeri.

Saat ini, kata dia, pemerintah sedang menyiapkan penanganan bagi tenaga kerja Indonesia yang saat ini telah bekerja di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga.

Hanif mengatakan, penghapusan sektor informal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri karena TKI di sektor ini memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi seperti terjadinya kekerasan terhadap mereka dari majikan.[dem]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya