Berita

Politik

Kebijakan Stop Kirim PRT Ke Luar Negeri Tantangan Untuk Pemerintah Daerah

RABU, 13 APRIL 2016 | 18:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kebijakan pemerintah menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal seperti pembantu rumah tangga (PRT) ke luar negeri mesti disikap sebagai tantangan oleh pemerintah daerah terutama yang selama ini menjadi kantong TKI.

"Pemerintah daerah jangan melihat kebijakan penghentian ini sebagai beban, tetapi harus dilihat sebagai tantangan untuk bekerja menciptakan lapangan pekerjaan," ujar analis penempatan TKI Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Reyna Usman, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/4).

Pemerintah daerah yang selama ini menjadi kantong-kantong TKI, menurut Reyna, harus berusaha menciptakan lapangan kerja untuk masyarakatnya. Salah satu caranya dengan mendatangkan investor ke daerahnya.


"Banyak peluang yang bisa diciptakan oleh kepada daerah agar masyarakatnya tidak harus mencari pekerjaan di luar negeri," kata dia.

Di lain pihak, Reyna mengimbau masyarakat jangan sampai berangkat ke luar negeri secara ilegal karena mensikapi kebijakan pemerintah melarang untuk mencari pekerjaan di luar negeri, terutama untuk pekerja informal atau PRT.

"Jangan sampai berangkat secara ilegal ke luar negeri, sebab pasti bermasalah di sana nantinya. Lebih baik mencari pekerjaan di dalam negeri saja," imbuh dia.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, mengatakan, pemerintah berencana akan menghentikan pengiriman TKI sektor informal ke luar negeri secara bertahap. Menurut Hanif,  pada tahun 2017,diharapkan Indonesia tidak lagi mengirimkan tenaga kerja sektor informal atau pembantu rumah tangga ke luar negeri.

Saat ini, kata dia, pemerintah sedang menyiapkan penanganan bagi tenaga kerja Indonesia yang saat ini telah bekerja di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga.

Hanif mengatakan, penghapusan sektor informal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri karena TKI di sektor ini memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi seperti terjadinya kekerasan terhadap mereka dari majikan.[dem]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya