Berita

Tokoh Tionghoa‎ Polisikan Pemilik Akun Pendukung Ahok Dengan Tuduhan Fitnah

KAMIS, 07 APRIL 2016 | 17:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sikap dan tindakan aktivis masyarakat Tionghoa, Lieus Sungkharisma yang sejak beberapa tahun lalu gencar menentang arogansi Basuki Tjahaja Purnama membuat gerah pihak-pihak yang mendukung Gubernur DKI itu.

‎Melalui media sosial, para pendukung Ahok melakukan serangan balik terhadap Lieus dengan menggunakan kata-kata kotor, menyebarkan informasi bohong dan tak sesuai dengan fakta yang ada.‎

‎‎Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, Hari ini (Kamis, 7/4), tokoh masyarakat Tionghoa ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengadukan pemilik akun bernama Hardi Siswanto alias Hardi Kwik atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

‎‎Menurut Lieus, laporan ke Polisi terpaksa ia tempuh karena si pemilik akun telah menyerangnya dengan menuliskan kata-kata yang tidak patut melalui media elektronik. 

‎‎Perbuatan pelaku dengan menuliskan kata-kata tidak pantas di media sosial itu, menurut Lieus, adalah buntut dari pernyataannya yang mendukung Yusron dan Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo, yang meminta agar Ahok tidak Arogan.‎

‎‎"Saya memang mendukung pernyataan Yusron dan Letjen Suryo Prabowo karena arogansi Ahok itu bisa merugikan orang Tionghoa. Eh, ternyata saya pun diserang. Malah dikata-katai dengan kata-kata yang tidak pantas," ujar Lieus kepada redaksi.‎

‎Lieus menambahkan, si pemilik akun telah mencemarkan nama baiknya dengan menebar  informasi yang sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang ada tentang dirinya melalui media sosial.‎

‎‎"Ia hanya memperoleh informasi sepotong-sepotong lalu menyebarkannya pada masyarakat. Apalagi ia menggunakan kata-kata yang tidak pantas. Terpaksa saya melapor ke Polisi. Sebab, kalau dibiarkan, seolah-olah di negeri ini siapa saja bisa menyebarkan berita apa saja tanpa dikenai sanksi, sekalipun berita itu tidak benar dn mencaci maki orang," ujar Lieus.

‎‎Laporan Polisi bernomor: LP/1641/IV/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus, Tertanggal 07 April 2016 itu diterima oleh Kombes Insan Himawan, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Tuduhannya adalah  pelanggaran Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan  Pasal 30 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

‎‎"Saya cuma ingin memberi pelajaran, bahwa kita ini negara hukum. Supaya orang tidak lagi seenaknya menyebarkan berita bohong atau memfitnah, dan sembarangan mengeluarkan kata-kata kotor, menghina, menghujat dan mengata-ngatai orang lain di media elektonik sesuka hatinya," kata Lieus.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya