Berita

Tokoh Tionghoa‎ Polisikan Pemilik Akun Pendukung Ahok Dengan Tuduhan Fitnah

KAMIS, 07 APRIL 2016 | 17:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sikap dan tindakan aktivis masyarakat Tionghoa, Lieus Sungkharisma yang sejak beberapa tahun lalu gencar menentang arogansi Basuki Tjahaja Purnama membuat gerah pihak-pihak yang mendukung Gubernur DKI itu.

‎Melalui media sosial, para pendukung Ahok melakukan serangan balik terhadap Lieus dengan menggunakan kata-kata kotor, menyebarkan informasi bohong dan tak sesuai dengan fakta yang ada.‎

‎‎Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, Hari ini (Kamis, 7/4), tokoh masyarakat Tionghoa ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengadukan pemilik akun bernama Hardi Siswanto alias Hardi Kwik atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

‎‎Menurut Lieus, laporan ke Polisi terpaksa ia tempuh karena si pemilik akun telah menyerangnya dengan menuliskan kata-kata yang tidak patut melalui media elektronik. 

‎‎Perbuatan pelaku dengan menuliskan kata-kata tidak pantas di media sosial itu, menurut Lieus, adalah buntut dari pernyataannya yang mendukung Yusron dan Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo, yang meminta agar Ahok tidak Arogan.‎

‎‎"Saya memang mendukung pernyataan Yusron dan Letjen Suryo Prabowo karena arogansi Ahok itu bisa merugikan orang Tionghoa. Eh, ternyata saya pun diserang. Malah dikata-katai dengan kata-kata yang tidak pantas," ujar Lieus kepada redaksi.‎

‎Lieus menambahkan, si pemilik akun telah mencemarkan nama baiknya dengan menebar  informasi yang sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang ada tentang dirinya melalui media sosial.‎

‎‎"Ia hanya memperoleh informasi sepotong-sepotong lalu menyebarkannya pada masyarakat. Apalagi ia menggunakan kata-kata yang tidak pantas. Terpaksa saya melapor ke Polisi. Sebab, kalau dibiarkan, seolah-olah di negeri ini siapa saja bisa menyebarkan berita apa saja tanpa dikenai sanksi, sekalipun berita itu tidak benar dn mencaci maki orang," ujar Lieus.

‎‎Laporan Polisi bernomor: LP/1641/IV/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus, Tertanggal 07 April 2016 itu diterima oleh Kombes Insan Himawan, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Tuduhannya adalah  pelanggaran Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan  Pasal 30 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

‎‎"Saya cuma ingin memberi pelajaran, bahwa kita ini negara hukum. Supaya orang tidak lagi seenaknya menyebarkan berita bohong atau memfitnah, dan sembarangan mengeluarkan kata-kata kotor, menghina, menghujat dan mengata-ngatai orang lain di media elektonik sesuka hatinya," kata Lieus.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya