Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) hasil Munas II di bawah kepemimpinan Presiden Olivia Elvira tak terima dibekukan oleh Ketua Dewan Pendiri, HM Yusuf Rizal. Olivia Cs akan melawan pembekuan tersebut melalui jalur hukum.
"DPP LIRA hasil Munas II akan melakukan upaya hukum sebagai wujud penegakkan konstitusi organisasi," ujar Olivia Elvira kepada redaksi, Kamis (7/4).
Olivia menyatakan keputusan Yusuf Rizal membekukan DPP LIRA periode 2015-2020 hasil Munas II adalah tindakan sewenang-wenang, melanggar AD/ART organisasi, dan menodai proses demokrasi di dalam tubuh organisasi LIRA.
Alasan pembekuan yang digunakan oleh Yusuf Rizal adalah akta pendirian LIRA tahun 2006. Terkait hal ini Olivia mengatakan tindakan Yusuf Rizal dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar konstitusi organisasi. Selain itu, menurut dia, tindakan Yusuf Rizal juga telah mengingkari kedaulatan anggota maupun eksistensi LIRA sebagai sebuah organisasi berbasis massa dan jaringan yang telah mendapatkan pengakuan dari Negara.
"Tindakan dan pernyataan sdr. Yusuf Rizal di berbagai media massa, mengatas namakan dirinya sebagai Presiden LIRA, merupakan tindakan yang mengkhianati hasil Munas LIRA II yang merupakan forum tertinggi kedaulatan anggota LIRA, dan telah mendapatkan pengakuan dari Negara (berdasarkan SK. Kemenkumham)," imbuhnya.
Diketahui, pembekuan DPP LIRA hasil Munas II dilakukan Yusuf Rizal buntut dari permasalahahan LIRA di Sumatera Utara. Hasil pemilihan yang dilakukan DPP yang terpilih sebagai Gubernur LIRA Sumatera Utara adalah Rizaldi Mavi. Namun kemudian muncul keputusan sepihak dari Yusuf Rizal mengatas namakan dewan pendiri menganulir keputusan itu, dan bahkan mengangkat Febri Dalimunthe sebagai Gubernur LIRA Provinsi Sumatera Utara.
DPP LIRA menolak keputusan yang disampaikan oleh Yusuf Rizal. Atas penolakan itu, secara tiba-tiba, Yusuf Rizal mengatasnamakan sebagai Dewan Pendiri LIRA mengambil keputusan untuk membekukan DPP LIRA hasil Munas LIRA II.
"AD/ART LIRA tidak mencantumkan adanya ketentuan tentang tindakan sepihak dari seorang pendiri LIRA untuk menganulir keputusan DPP LIRA. Melainkan, ketentuan yang tercantum hanya menyebutkan keberadaan pendiri LIRA sebagai pemberi saran (konsultatif) dan bersama DPP LIRA mempertimbangan sebuah keputusan atau kebijakan yang menghasilkan sebuah keputusan. Dan, keputusan itupun harus dikeluarkan DPP LIRA, bukan oleh pendiri LIRA," demikian Olivia.
[dem]