Berita

foto:net

Di Penjara, Napi Koruptor Duduki Kasta Tertinggi

SABTU, 02 APRIL 2016 | 11:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Masih Dapat Banyak Fasilitas Sejumlah pemberitaan media massa yang mengungkap­kan masih adanya fasilitas mewah untuk narapidana ko­rupsi, menunjukkan para koruptor masih diistimewakan.
 
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hal itu terjadi lantaran buruknya kontrol dan perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas), ter­masuk tidak berjalannya me­kanisme sanksi bagi para sipir maupun kepala lapas yang turut melanggengkan perlakuan is­timewa ini.

Peneliti ICW, Lalola Easter mengatakan, meski banyak diprotes dan dinilai diskriminatif, keistimewaan yang diterima oleh koruptor selama menjalani hukuman masih terjadi di era pemerintahan Jokowi.


"Akibat keistimewaan yang diberikan pemerintah, di Indonesia napi koruptor tergolong kasta tertinggi dan masuk kat­egori kelas elite dibanding­kan napi dalam perkara pidana lainnnya," ujarnya.

Jika penjara-penjara pada umumnya mengalami minim­nya fasilitas dan over kapasitas penghuni, namun hal ini tidak terjadi di Lapas Sukamiskin yang memang diperuntukkan bagi napi korupsi.

"Sepanjang koruptor dianggap sebagai 'raja' maka tidak akan muncul efek jera buat mereka, pemerintah juga akan selalu di­cap diskriminatif," katanya.

Lola menyebutkan, dalam pemberitaan di sebuah media belum lama ini, diketahui para koruptor di Lapas Sukamiskin masih menerima perlakuan istimewa meski sudah berstatus sebagai narapidana perkara korupsi.

Keistimewaan yang mereka terima antara lain adalah, memi­liki dan memakai telepon geng­gam dan laptop di dalam lapas, dan dapat menerima kunjungan selain di ruang besuk bahkan di luar jam besuk/kunjungan.

"Fasilitas maupun sarana yang tak sepantasnya ini, men­imbulkan pertanyaan mengenai mekanisme kontrol dan tata kelola lembaga pemasyaraka­tan yang berada di bawah teri­tori Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Keistimewaan akan sejumlah fasilitas tersebut juga dinilai melanggar hukum. Di antaranya Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan bahwa, narapidana di­larang membawa televisi dan radio, atau media elektronik yang lain ke dalam lapas untuk kepentingan pribadi.

Peraturan tersebut diperjelas dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Pasal 4 huruf j peraturan ini menyebutkan, narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggu­nakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

"Fasilitas istimewa yang tidak sepantasnya diperoleh narap­idana, menunjukkan fungsi pengawasan tidak berjalan. Ini membutuhkan perbaikan tata kelola dan pemberian sanksi bagi para petugas yang diduga lalai mengawasi, bahkan turut membantu pemenuhan fasilitas-fasilitas istimewa tersebut," tutur Lola.

Melihat masih cukup prob­lematiknya pengelolaan lem­baga pemasyarakatan, ICW mengusulkan sudah waktunya sanksi sosial diberlakukan bagi terpidana korupsi. Sepatutnya ada pendekatan penghukuman lain selain pidana badan, seperti pemiskinan koruptor dan juga dengan mempermalukan para koruptor secara sosial.

"Hal ini dapat dilakukan mis­alnya dengan pencabutan ijazah oleh institusi pendidikan yang bersangkutan, pencabutan hak politik, maupun sanksi sosial lainnya," tandasnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, pemberian fasilitas saung untuk narapidana di LP Sukamiskin tergolong sebagai sebuah penyimpangan. Dia sepakat, hak napi untuk bertemu keluarga/kolega serta berko­munikasi harus dijamin, tetapi tidak dengan cara-cara yang istimewa.

"Saung-saung itu hanya membangun kenyamanan baru untuk para narapidana sehingga mere­ka tidak terpikir untuk menyesali perbuatannya. Ini jelas tidak se­suai dengan konsep pemidanaan yang salah satunya bertujuan memberi efek jera. Kalau di da­lam nyaman, penjara tidak lagi menakutkan," katanya.

Untuk diketahui, di tengah sorotan publik tentang buruknya manajemen penjara, persoalan klasik seperti adanya perlakuan istimewa untuk narapidana ka­sus korupsi masih ada.

Hal ini setidaknya terlihat di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Napi koruptor di lapas tersebut mendapatkan fasilitas istimewa berupa saung-saung untuk beristirahat dan men­erima kunjungan. Selain itu, sejumlah napi juga diduga kuat menyimpan dan menggunakan alat komunikasi. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya